Jakarta Selatan, gemasulawesi - Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggemparkan masyarakat.
Tiga orang pelaku berhasil melakukan aksinya dengan modus penipuan yang cukup licik dan cerdik.
Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB, ketika seorang siswa kelas 1 SMA yang berinisial BM menjadi korban.
Para pelaku berpura-pura menjadi petugas leasing untuk menipu korban. Mereka mengendarai beberapa sepeda motor dan menghampiri BM, meminta identitasnya dengan dalih bahwa motor yang digunakan memiliki masalah administratif.
Sebelum mencuri, para pelaku merencanakan cara untuk menipu korban dengan baik. Mereka berpura-pura melakukan pemeriksaan dan meminta BM untuk mengikuti mereka ke kantor leasing.
Saat korban merasa terancam dan mengira situasinya serius, salah satu pelaku mengalihkan perhatian dengan mengklaim bahwa identitas BM terjatuh.
Saat BM mencari identitas tersebut, pelaku lainnya mengambil kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor korban.
"Mereka berhentikan dan minta korban ikut dengan mereka," ungkap Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela pada Selasa, 24 September 2024.
Modus operandi ini menunjukkan kecerdikan pelaku yang memanfaatkan situasi untuk mengeksekusi aksi pencurian.
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah pencurian motor, tetapi juga pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan penipuan yang terjadi dalam bentuk serupa.
Penipuan yang dilakukan pelaku menunjukkan bahwa mereka telah melakukan pengamatan dan persiapan matang sebelum beraksi, yang semakin meningkatkan risiko bagi korban.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Pasar Minggu segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengonfirmasi bahwa tiga orang pelaku berinisial Y, YM, dan AB berhasil ditangkap.
Dua dari ketiga pelaku tersebut adalah mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas di Jakarta Selatan.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengecewakan orang-orang di sekitar mereka, termasuk rekan-rekan di lingkungan kampus.
Para pelaku kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang teman mereka yang terlibat dalam aksi pencurian masih dalam pencarian.
Menurut Sinambela, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan 368 KUHP tentang pencurian dan perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus pencurian yang semakin beragam. (*/Shofia)