KPU Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Jelang Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Ket Foto: Maskar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat
Ket Foto: Maskar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul main)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pada hari ini Selasa, tanggal 24 September 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan sosialisasi produk hukum jelang tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah atau pilkada. 

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar diaula kantor KPU Parigi Moutong, yang dipimpin langsung oleh Maskar selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat. 

Pelaksanaan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian dan Bawaslu, serta dihadiri  tim Koalisi partai pengusung keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan instansi terkait.

Adapun produk hukum yang menjadi bahan sosialisasi bagi KPU Parigi Moutong, adalah peraturan KPU nomor: 13 tahun 2024 tentang kampanye dan PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang pelaporan dana kampanye.

Baca Juga:
Pengudian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Serta Deklarasi Kampanye Damai Di KPU Parigi Moutong Berjalan Lancar

Maskar mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya adalah bagian dari upaya untuk menyatukan presepsi dalam hal terkait isi peraturan KPU tersebut. 

"Langkah yang kami lakukan ini merupakan penyatuan pemahaman terkait PKPU nomor 13 dan PKPU nomor 14 tahun 2024," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, untuk lebih tertibnya tahapan kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengatongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye atau STTPK dari kepolisian. 

"Jadi pasangan calon sebelum melaksanakan kampanye dipastikan sudah memiliki STTPK dari pihak kepolisian," terangnya. 

Baca Juga:
Hasil Pleno Tertutup KPU Parigi Moutong, Empat Kandidat Ditetapkan Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sementara kata dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait penarapan PKPU tersebut apakah sudah dijalankan sesuai norma atau belum. 

"Untuk Bawaslu, tugas mereka adalah melakukan pengawasan soal penaran PKPU tersebut," ujar Maskar devisi Sosdiklik, SDM dan Parmas KPU Parigi Moutong. 

Maskar menyebutkan, terkait lokasi atau titik kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya menyerahkan penuh bagi tim kampanye Paslon untuk menetapkan untuk kemudian diserahkan kepada KPU. 

"Terkait titik kampanye bagi paslon itu kami serahkan kepada paslon atau timnya menyusunnya," sebutnya. 

Ia menambakan, untuk APK, bagi masing - masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah disiapkan oleh KPU. 

"Jenis APK yang disiapkan oleh KPU itu berupa Baliho, umbul - umbul dan spanduk," pungkasnya. (Abdul Main)

 

...

Artikel Terkait

wave

Cuan Ratusan Juta! Guru Honorer di Banyuwangi Retas Data BKN dan Menjualnya ke Luar Negeri, Begini Modus Operandi Pelaku

Guru SD yang berstatus honorer di Banyuwangi diduga terlibat akses ilegal data BKN, raih keuntungan hingga ratusan juta dari penjualan data.

Ngaku Petugas Leasing! Aksi Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Selatan Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan

Kasus pencurian motor menggunakan modus penipuan terungkap di Jakarta Selatan. Polisi tangkap tiga pelaku mahasiswa.

Heboh Penemuan Koper Diduga Berisi Bom di Dekat Stasiun Kota Tua Jakarta Barat, Polisi Ambil Langkah Tegas Ini

Penemuan koper diduga bom di Tamansari menjelang acara Deklarasi Kampanye Damai tetap kondusif bikin heboh. Simak selengkapnya.

Usut Kematian 7 Remaja yang Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Temukan Barang Bukti Kuat Ini

Setelah penemuan jasad viral, polisi menetapkan 3 tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam di Bekasi.

Aksi ASN Bekasi Larang Tetangganya yang Beragama Kristen Beribadah di Rumah Viral, Alasan Izin Tempat Ibadah Disorot

Polemik izin tempat ibadah di rumah viral, ASN Bekasi cegah tetangga berdoa, Pj Wali Kota respons cepat.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;