Hukum, gemasulawesi - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap BAG (25), seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana peretasan terhadap sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait akses ilegal yang dilakukan oleh BAG ke domain satudataasn.bkn.go.id.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan, menjelaskan bahwa BAG mengakses sistem tersebut dengan menggunakan kredensial yang didapatkan dari forum peretasan breachforums.st.
Setelah mendapatkan akses, tersangka mengunduh data sensitif seberat 6,3 GB yang mencakup data dari salah satu provinsi di Indonesia.
"Tersangka kemudian menjual data tersebut di breachforums.st menggunakan akun bernama topiax," kata Brigjen. Pol. Himawan, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
BAG telah memanfaatkan akses tersebut sejak Agustus 2024. Pada saat itu, ia mengunduh data dalam rentang waktu semalam.
Hasil dari tindakannya itu kemudian diunggah ke situs Pastebin sebagai sampel, dan BAG juga menawarkan data yang lebih lengkap kepada siapa saja yang tertarik melalui akun Telegram miliknya.
Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu
Modus ini berhasil membawa keuntungan bagi BAG, dengan total keuntungan mencapai USD 8.000 dari hasil penjualan data-data tersebut.
Selain mengakses sistem BKN, tersangka juga terlibat dalam penyebaran data dari berbagai sistem elektronik.
Termasuk dari universitas dan perusahaan swasta di luar negeri, seperti Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, dan Thailand. Total ada 40 sistem elektronik yang disusupi oleh tersangka.
Atas tindakannya tersebut, BAG dijerat dengan sejumlah pasal berat.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Membuka Layanan Pencatatan dan Pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Ia dikenakan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, BAG juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan semua pasal yang dikenakan kepadanya, BAG terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini telah membuat geger publik, mengingat pelaku berhasil mengakses data yang sangat sensitif dari instansi pemerintahan dan menjualnya untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Komandan Batalyon Infanteri 721/Makkasau Pinrang Dilaporkan Resmi Berganti
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat peretasan tersebut.
Penangkapan BAG di Banyuwangi menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber di Indonesia.
Direktorat Siber Bareskrim Polri terus mengawasi aktivitas peretasan dan perdagangan data ilegal yang kini marak di dunia maya, terutama melalui forum-forum khusus yang sulit dilacak.
Dengan kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang berusaha mengambil keuntungan dari kejahatan dunia siber. (*/Shofia)