Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Guru honorer berinisial BAG ditangkap atas kasus peretasan sistem BKN dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Guru honorer berinisial BAG ditangkap atas kasus peretasan sistem BKN dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Source: Foto/dok.Divisi Humas Polri

Hukum, gemasulawesi - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap BAG (25), seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana peretasan terhadap sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait akses ilegal yang dilakukan oleh BAG ke domain satudataasn.bkn.go.id.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan, menjelaskan bahwa BAG mengakses sistem tersebut dengan menggunakan kredensial yang didapatkan dari forum peretasan breachforums.st. 

Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Setelah mendapatkan akses, tersangka mengunduh data sensitif seberat 6,3 GB yang mencakup data dari salah satu provinsi di Indonesia. 

"Tersangka kemudian menjual data tersebut di breachforums.st menggunakan akun bernama topiax," kata Brigjen. Pol. Himawan, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

BAG telah memanfaatkan akses tersebut sejak Agustus 2024. Pada saat itu, ia mengunduh data dalam rentang waktu semalam. 

Hasil dari tindakannya itu kemudian diunggah ke situs Pastebin sebagai sampel, dan BAG juga menawarkan data yang lebih lengkap kepada siapa saja yang tertarik melalui akun Telegram miliknya. 

Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Modus ini berhasil membawa keuntungan bagi BAG, dengan total keuntungan mencapai USD 8.000 dari hasil penjualan data-data tersebut.

Selain mengakses sistem BKN, tersangka juga terlibat dalam penyebaran data dari berbagai sistem elektronik.

Termasuk dari universitas dan perusahaan swasta di luar negeri, seperti Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, dan Thailand. Total ada 40 sistem elektronik yang disusupi oleh tersangka.

Atas tindakannya tersebut, BAG dijerat dengan sejumlah pasal berat. 

Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Membuka Layanan Pencatatan dan Pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Ia dikenakan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, BAG juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan semua pasal yang dikenakan kepadanya, BAG terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kasus ini telah membuat geger publik, mengingat pelaku berhasil mengakses data yang sangat sensitif dari instansi pemerintahan dan menjualnya untuk keuntungan pribadi. 

Baca Juga:
Komandan Batalyon Infanteri 721/Makkasau Pinrang Dilaporkan Resmi Berganti

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat peretasan tersebut.

Penangkapan BAG di Banyuwangi menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber di Indonesia. 

Direktorat Siber Bareskrim Polri terus mengawasi aktivitas peretasan dan perdagangan data ilegal yang kini marak di dunia maya, terutama melalui forum-forum khusus yang sulit dilacak. 

Dengan kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang berusaha mengambil keuntungan dari kejahatan dunia siber. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Ilegal Akses Profil Polsek Setiabudi di Google Bisnis Gegerkan Publik, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Geger kasus ubah informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis. Penangkapan pelaku membuka isu keamanan data.

Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci Ini, Apa Perannya?

Kejagung periksa saksi kasus korupsi Tol MBZ untuk memperkuat bukti dan mendalami keterlibatan tersangka lain.

Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Jaringan TPPU Hendra Sabarudin terlibat pencucian uang besar-besaran, sediakan barang bukti dan aset besar.

Pastikan Tak Ada Intervensi! Polres Metro Jakarta Selatan Periksa 18 Saksi dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug

Kasus bullying di SMA Binus Simprug viral, Polres Metro Jakarta Selatan periksa 18 saksi, tanpa intervensi.

Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Tiga tersangka resmi ditetapkan terkait pemalsuan akta otentik dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel oleh Bareskrim Polri.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;