Pastikan Tak Ada Intervensi! Polres Metro Jakarta Selatan Periksa 18 Saksi dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug

Polres Metro Jakarta Selatan naikkan kasus bullying SMA Binus Simprug ke penyidikan, empat siswa terlapor.
Polres Metro Jakarta Selatan naikkan kasus bullying SMA Binus Simprug ke penyidikan, empat siswa terlapor. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan bullying yang terjadi di SMA Binus Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah menjadi viral dan mendapat perhatian publik yang luas. 

Insiden ini melibatkan seorang siswa berinisial RE (16), yang diduga menjadi korban perundungan oleh beberapa siswa di sekolah tersebut. 

Kasus ini memicu berbagai reaksi di masyarakat dan media, serta menyoroti masalah serius mengenai kekerasan di lingkungan sekolah.

Polres Metro Jakarta Selatan kini menangani kasus ini dengan serius. 

Baca Juga:
Drama Korea Red Swan, Menceritakan Kisah Penuh Intrik, Balas Dendam dan Ambisi di Kalangan Kelas Atas

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan klarifikasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan bahwa proses penyelidikan berlangsung secara transparan dan bebas dari intervensi. 

"Untuk kasus yang dilaporkan, kita tidak ada intervensi, yang jelas kasus berlanjut. Semua sudah kita periksa, berarti untuk penyidik lanjut, tidak ada intervensi dari pihak manapun," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 19 September 2024.

Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. 

Baca Juga:
Tragis! Bocah 7 Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Tangerang, Begini Kronologinya

Pada 14 September 2024, Nurma Dewi mengungkapkan bahwa ada empat siswa yang terlapor dalam kasus ini, masing-masing berinisial KU, RA, KY, dan CA. 

"Sejak Senin kemarin audah naik penyidikan dengan terlapor empat orang setelah dilakukan gelar perkara. Kalau tindak pidana lihat videonya jelas ada," ungkap Nurma Dewi.

Meskipun status kasus telah dinaikkan ke penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka secara resmi. 

Nurma Dewi menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. 

Baca Juga:
Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Guncang Garut, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat, Sampai Kapan?

"Kemarin kita meminta 18 orang untuk menjadi saksi. Lalu sudah kita jadwalkan ulang untuk semua yang sudah diperiksa, akan diperiksa atau dimintai keterangan kembali," tuturnya.

Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban. 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penanganan kasus bullying di sekolah dengan serius, guna memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi semua siswa. 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mengusut kasus ini dan memastikan bahwa tindakan kekerasan di sekolah tidak dibiarkan tanpa hukuman. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Tiga tersangka resmi ditetapkan terkait pemalsuan akta otentik dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel oleh Bareskrim Polri.

Pelihara Ikan Aligator, Piyono Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Ini Alasan Hukum yang Memberatkannya

Kasus ikan aligator: Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Mengapa ia dijatuhi hukuman?

Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Tersangka utama penyelundupan manusia di NTT, Habibur Rahman, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterimanya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang membunuh karyawati di Cikarang, setelah dua tahun buron.

Lebih Berat dari Vonis Sebelumnya! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh PT DKI Jakarta, lebih berat dari vonis sebelumnya.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;