Pastikan Tak Ada Intervensi! Polres Metro Jakarta Selatan Periksa 18 Saksi dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug

Polres Metro Jakarta Selatan naikkan kasus bullying SMA Binus Simprug ke penyidikan, empat siswa terlapor.
Polres Metro Jakarta Selatan naikkan kasus bullying SMA Binus Simprug ke penyidikan, empat siswa terlapor. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan bullying yang terjadi di SMA Binus Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah menjadi viral dan mendapat perhatian publik yang luas. 

Insiden ini melibatkan seorang siswa berinisial RE (16), yang diduga menjadi korban perundungan oleh beberapa siswa di sekolah tersebut. 

Kasus ini memicu berbagai reaksi di masyarakat dan media, serta menyoroti masalah serius mengenai kekerasan di lingkungan sekolah.

Polres Metro Jakarta Selatan kini menangani kasus ini dengan serius. 

Baca Juga:
Drama Korea Red Swan, Menceritakan Kisah Penuh Intrik, Balas Dendam dan Ambisi di Kalangan Kelas Atas

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan klarifikasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memastikan bahwa proses penyelidikan berlangsung secara transparan dan bebas dari intervensi. 

"Untuk kasus yang dilaporkan, kita tidak ada intervensi, yang jelas kasus berlanjut. Semua sudah kita periksa, berarti untuk penyidik lanjut, tidak ada intervensi dari pihak manapun," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 19 September 2024.

Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. 

Baca Juga:
Tragis! Bocah 7 Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Tangerang, Begini Kronologinya

Pada 14 September 2024, Nurma Dewi mengungkapkan bahwa ada empat siswa yang terlapor dalam kasus ini, masing-masing berinisial KU, RA, KY, dan CA. 

"Sejak Senin kemarin audah naik penyidikan dengan terlapor empat orang setelah dilakukan gelar perkara. Kalau tindak pidana lihat videonya jelas ada," ungkap Nurma Dewi.

Meskipun status kasus telah dinaikkan ke penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka secara resmi. 

Nurma Dewi menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. 

Baca Juga:
Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Guncang Garut, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat, Sampai Kapan?

"Kemarin kita meminta 18 orang untuk menjadi saksi. Lalu sudah kita jadwalkan ulang untuk semua yang sudah diperiksa, akan diperiksa atau dimintai keterangan kembali," tuturnya.

Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban. 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penanganan kasus bullying di sekolah dengan serius, guna memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi semua siswa. 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mengusut kasus ini dan memastikan bahwa tindakan kekerasan di sekolah tidak dibiarkan tanpa hukuman. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Tiga tersangka resmi ditetapkan terkait pemalsuan akta otentik dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel oleh Bareskrim Polri.

Pelihara Ikan Aligator, Piyono Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Ini Alasan Hukum yang Memberatkannya

Kasus ikan aligator: Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Mengapa ia dijatuhi hukuman?

Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Tersangka utama penyelundupan manusia di NTT, Habibur Rahman, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterimanya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang membunuh karyawati di Cikarang, setelah dua tahun buron.

Lebih Berat dari Vonis Sebelumnya! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh PT DKI Jakarta, lebih berat dari vonis sebelumnya.

Berita Terkini

wave

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu


See All
; ;