Pelihara Ikan Aligator, Piyono Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Ini Alasan Hukum yang Memberatkannya

Piyono dipenjara 5 bulan dan didenda Rp5 juta karena pelihara ikan aligator. Ini alasan hukuman yang dijatuhkan.
Piyono dipenjara 5 bulan dan didenda Rp5 juta karena pelihara ikan aligator. Ini alasan hukuman yang dijatuhkan. Source: Foto/Tangkap layar Instagram/@istilah_hukum

Hukum, gemasulawesi - Piyono (61), seorang warga yang memelihara ikan aligator, akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp5 juta, subsider 1 bulan penjara. 

Kasus ini menarik perhatian karena meskipun ikan aligator sering dianggap sebagai hobi, ternyata kepemilikan hewan predator ini diatur dengan ketat oleh undang-undang, dan pelanggarannya dapat berujung pada hukuman pidana. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa Piyono telah melanggar aturan terkait satwa yang dilindungi dan berbahaya. 

Ikan aligator, yang dikenal sebagai predator agresif, termasuk dalam kategori hewan berbahaya yang pemeliharaannya diatur secara ketat oleh hukum. 

Baca Juga:
Gerak Cepat Tanggapi Viralnya Dugaan Pungli Oknum Polisi di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Tegas Ini

Salah satu alasan Piyono dijatuhi hukuman adalah karena ia tidak memiliki izin resmi untuk memelihara ikan tersebut.

Ikan aligator masuk dalam daftar satwa yang diawasi karena berpotensi mengganggu ekosistem jika dilepaskan ke alam liar, serta menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik.

Menurut hukum, pemeliharaan hewan-hewan semacam ini memerlukan izin khusus dari pihak berwenang. Piyono tidak mengurus izin tersebut, yang kemudian menjadi dasar hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula menuntut Piyono dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan penjara. 

Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu yang Diproduksi dan Diedarkan hingga Rp1,2 Miliar di Bekasi Terbongkar, 10 Pelaku Berhasil Diamankan

Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk bahwa Piyono tidak bermaksud menyebarkan atau memperdagangkan ikan aligator tersebut. 

Selain itu, ia mengakui kesalahannya dan bersedia menerima tanggung jawab atas perbuatannya.

Akhirnya, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Meskipun hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan, Piyono tetap merasa kecewa.

Baca Juga:
Tanggapi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024 yang Sempat Viral di Media Sosial, Menpora Dita Ariotedjo Angkat Bicara, Tegaskan Hal Ini

Dalam pernyataannya setelah persidangan, ia menyatakan bahwa meskipun ia berusaha menjadi warga yang baik, ia tetap harus menerima hukuman penjara. 

"Saya tidak merugikan siapa pun, malah saya yang rugi. Ikannya mati 3 ekor," ujar Piyono, dikutip pada Minggu, 15 September 2024.

Meskipun begitu, Piyono menerima vonis tersebut, meskipun dengan rasa kekecewaan yang mendalam. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa memelihara satwa berbahaya tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterimanya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang membunuh karyawati di Cikarang, setelah dua tahun buron.

Lebih Berat dari Vonis Sebelumnya! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh PT DKI Jakarta, lebih berat dari vonis sebelumnya.

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Menerima Penghargaan dari Menteri ATR

Penghargaan dari Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono, diterima oleh Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Diselenggarakan oleh Bawaslu, Pj Bupati Pinrang Mengikuti Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang diadakan oleh Bawaslu diikuti oleh Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil.

Viral Dugaan Polisi Halangi Advokat untuk Beri Bantuan Hukum kepada Pendemo yang Ditangkap Gegara Bertindak Anarkis, Begini Faktanya

Polda Metro Jaya buka suara terkait narasi viral yang menyebut menghalang-halangi advokat yang akan beri bantuan hukum kepada para pendemo.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;