Hukum, gemasulawesi - Piyono (61), seorang warga yang memelihara ikan aligator, akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim dan dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp5 juta, subsider 1 bulan penjara.
Kasus ini menarik perhatian karena meskipun ikan aligator sering dianggap sebagai hobi, ternyata kepemilikan hewan predator ini diatur dengan ketat oleh undang-undang, dan pelanggarannya dapat berujung pada hukuman pidana.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Piyono telah melanggar aturan terkait satwa yang dilindungi dan berbahaya.
Ikan aligator, yang dikenal sebagai predator agresif, termasuk dalam kategori hewan berbahaya yang pemeliharaannya diatur secara ketat oleh hukum.
Salah satu alasan Piyono dijatuhi hukuman adalah karena ia tidak memiliki izin resmi untuk memelihara ikan tersebut.
Ikan aligator masuk dalam daftar satwa yang diawasi karena berpotensi mengganggu ekosistem jika dilepaskan ke alam liar, serta menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik.
Menurut hukum, pemeliharaan hewan-hewan semacam ini memerlukan izin khusus dari pihak berwenang. Piyono tidak mengurus izin tersebut, yang kemudian menjadi dasar hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula menuntut Piyono dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk bahwa Piyono tidak bermaksud menyebarkan atau memperdagangkan ikan aligator tersebut.
Selain itu, ia mengakui kesalahannya dan bersedia menerima tanggung jawab atas perbuatannya.
Akhirnya, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Meskipun hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan, Piyono tetap merasa kecewa.
Dalam pernyataannya setelah persidangan, ia menyatakan bahwa meskipun ia berusaha menjadi warga yang baik, ia tetap harus menerima hukuman penjara.
"Saya tidak merugikan siapa pun, malah saya yang rugi. Ikannya mati 3 ekor," ujar Piyono, dikutip pada Minggu, 15 September 2024.
Meskipun begitu, Piyono menerima vonis tersebut, meskipun dengan rasa kekecewaan yang mendalam.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa memelihara satwa berbahaya tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (*/Shofia)