Sindikat Uang Palsu yang Diproduksi dan Diedarkan hingga Rp1,2 Miliar di Bekasi Terbongkar, 10 Pelaku Berhasil Diamankan

Operasi penangkapan uang palsu di Bekasi hasilkan 10 tersangka. Sindikat ini mencetak dan mengedarkan Rp1,2 miliar.
Operasi penangkapan uang palsu di Bekasi hasilkan 10 tersangka. Sindikat ini mencetak dan mengedarkan Rp1,2 miliar. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Bekasi, gemasulawesi - Kasus besar pemalsuan uang kembali mengguncang wilayah Bekasi. Sebuah sindikat yang berhasil memproduksi uang palsu senilai Rp1,2 miliar akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak berwenang. 

Kejahatan ini menyoroti ancaman nyata terhadap perekonomian nasional, di mana uang palsu dapat beredar tanpa disadari oleh masyarakat, mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

Kasus ini terungkap melalui dua operasi penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Sebanyak 10 orang ditangkap di dua lokasi berbeda di Bekasi, masing-masing dengan peran spesifik dalam jaringan kriminal tersebut. 

Baca Juga:
Tanggapi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024 yang Sempat Viral di Media Sosial, Menpora Dita Ariotedjo Angkat Bicara, Tegaskan Hal Ini

Uang palsu yang dicetak memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan uang asli, sehingga sangat berpotensi disalahgunakan dalam transaksi sehari-hari.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, pada 4 September 2024, pukul 17.00 WIB. 

Dari lokasi tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di sebuah percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi, pada 6 September 2024, pukul 16.00 WIB.

Andri mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini. SUR alias Suran adalah dalang utama sekaligus pemilik uang palsu yang dicetak. 

Baca Juga:
Tuai Kecaman! Aksi Pengendara Motor Nekad Terobos Jalan Yang Baru Saja Dicor Di Cirebon Viral

Sementara itu, TS bertindak sebagai pemilik percetakan sekaligus pihak yang menerima pesanan untuk mencetak uang palsu. 

SB, salah satu karyawan di percetakan, bertugas memotong hasil cetakan uang palsu. Sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu tersebut.

Menurut Andri, "Suran bertanggung jawab atas kepemilikan uang palsu, sementara TS adalah orang yang menjalankan proses pencetakan. Beberapa tersangka lainnya berperan dalam distribusi dan perantara penjualan."

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang mengatur tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu. 

Baca Juga:
Minta Sejumlah Uang dalam Proses Perpanjangan Pajak Kendaraan, Aksi Oknum Polisi di Bekasi Diduga Lakukan Pungli Terbongkar

SUR alias Suran dikenakan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

TS, sebagai pelaku utama di bidang pencetakan, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsu dan mengedarkan uang palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Tersangka lainnya, seperti JR, juga dikenakan pasal serupa, yakni Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 yang mengatur ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu. 

Sementara itu, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan SB dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga:
Aksi Pembacokan Brutal di Jakarta Timur Viral! Pria Ini Nekat Bacok Pedagang Dengan Celurit Hingga Terluka Parah, Begini Kronologinya

Dengan terbongkarnya sindikat ini, diharapkan peredaran uang palsu di masyarakat dapat diminimalisir. 

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan beredarnya uang palsu dan melaporkan segera jika menemukan uang yang mencurigakan. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menangani kejahatan yang dapat merusak stabilitas ekonomi negara. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sat Reskrim Grebek Lokasi Produksi Uang Palsu di Buol

Sat Reskrim menggrebek lokasi produksi uang palsu di Buol, Sulawesi Tengah, satu pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Langudon, Bokat.

Lima Pelaku Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Dibekuk Polisi

Polres Bogor dan Polsek Cileung, Jawa Barat bekuk lima pelaku pengedar uang palsu senilai Rp1 miliar. Satu lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sulawesi Utara, Tiga Masih Dikejar

Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pria berinisial SM (46) warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Kota Bitung, pengedar uang palsu.

Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

Dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil di tangkap Kepolisian Resor

Masih Perang, Pejuang Palestina Dilaporkan Terus Menyusup ke Wilayah yang Sebelumnya Telah Dibersihkan di Gaza Utara

Dikabarkan jika para pejuang Palestina terus menyusup ke daerah yang sebelumnya telah dibersihkan di Jalur Gaza sebelah utara.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;