Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

<p>Ilustrasi gambar</p>
Ilustrasi gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil di tangkap Kepolisian Resor Donggala.

Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut merupakan warga Labuan Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Saat ini ada dua tersangka. Kami masih mencari pelaku lain atau DPO,” ucap Kapolres Donggala melalui Banit 1 Pidum Satreskrim Donggala Bripka Moh Syarif M. Bakulu, di konferensi pers, Senin 25 Juli 2022.

Syarif menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tersangka pertama B dan R warga Labuan Donggulu yang menerima uang palsu Rp 3 juta dari tersangka M (DPO) di Desa Labuan Donggulu. Usai menerima uang palsu itu, keduanya menuju Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Donggala.

Ia mengatakan setibanya di desa itu, keduanya membelanjakan uang palsu di kios untuk membeli rokok. Setelah itu keduanya pergi, berhenti sekitar satu kilometer lagi di kios untuk membeli rokok.

Baca: Pemkot Palu Dorong Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

kemudian lanjut Syarif, pemilik kios sebelumnya telah curiga uang yang digunakan adalah uang palsu.

“Dia (pemilik kios) curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang telah dibelanjakan pelaku di kiosnya. Sayangnya, kedua pelaku ini berhasil kabur,” ucap Syarif.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 13 Juli 2022 di Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Barang bukti yang disita polisi, uang palsu dengan pecahan 100 ribu dengan nilai total Rp2,8 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (*/Ikh)

Baca: Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Puluhan Narapidana (Napi) anak di Sulawesi Tenggara mendapat remisi masa hukuman, salah satunya langsung bebas saat Hari Anak

Suami Istri di Donggala Dianiaya, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Suami dan istri di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dianiaya seorang pria yang akhirnya

Anggota Geng Motor Serang Ponpes di Makassar Dibekuk Polisi

Anggota geng motor pelaku penyerangan salah satu pondok pesantren (Ponpes) dan sebuah minimarket di Kecamatan Biringkanaya

Diduga Malpraktik, Bayi Usia Satu Bulan di Makassar Meninggal

Diduga malpraktik, Bayi berusia satu bulan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, meninggal dunia

Satresnarkoba Palu Bekuk Pria di Birobuli Miliki 6 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, berhasil bekuk seorang pria di Jalan Ramba, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;