Lima Pelaku Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Dibekuk Polisi

<p>Foto: Pelaku pengedar uang palsu.</p>
Foto: Pelaku pengedar uang palsu.

Gemasulawesi– Polres Bogor dan Polsek Cileung, Jawa Barat berhasil membekuk lima pelaku pengedar uang palsu senilai Rp1 miliar. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Keempat pelaku berinisial SD alias Mbah Jamrong, AG, AR, EH dan DR, kami bekuk di TKP berbeda,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, Selasa 17 Agustus 2021.

Dia menyebutkan, kasus itu terungkap berawal dari penangkapan pelaku pengedar uang palsu senilai Rp1 miliar berinisial AG dan AR.

Baca juga: Kemnaker Targetkan Pencairan BSU Pekan ini

Kala itu, kedua pelaku pengedar uang palsu senilai Rp1 miliar ditangkap karena uang palsu sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung di di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 1,5 juta itu dibelanjakan oleh kedua tersangka.

“Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok, langsung kami amankan saat ini,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku pengedar uang palsu senilai Rp1 miliar, AG dan AR. Diketahui uang palsu itu dibeli dari Mbah Jamrong di wilayah Sukabumi.

Kemudian, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua pelaku lain yakni berinisial EH sebagai perantara dan DR sebagai pengedar.

Lalu akhirnya kata dia, SD alias Mbah Jamrong berhasil ditangkap di wilayah Bandung pada minggu 15 Agustus 2021.

“Hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu ada 3 orang lain yang berhasil diamankan yakni SD, EH dan DR. Jadi totalnya ada lima tersangka,” jelasnya.

baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Uang di Kota Palu

Satu orang masuk DPO

Dari total lima tersangka, lanjut dia, polisi masih memburu satu orang berinisial AD yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus itu.

“Pasal yang disangkakan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti, di antaranya pecahan uang 100 ribu diduga palsu sebanyak 15 lembar, 10 bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu, alat pendeteksi uang palsu, dan uang palsu lainnya dengan nominal hampir satu miliar. (***)

Baca juga: Aksi Sosial Kadin Bogor, Bagikan Makanan untuk Warga Isoman

...

Artikel Terkait

wave

Kemenkumham Galakkan Program Asimilasi dan Integrasi

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut Kemenkumham galakkan program asimilasi dan integrasi, merupakan upaya pencegahan Covid19.

Jubir Covid19: Perjuangan Pemda Merdeka Lawan Covid19

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid19 Wiku Adisasmito menilai perjuangan Pemda merdeka lawan covid19 akan menjadi sangat bermakna.

138 Napi Dapat Remisi di Parigi Moutong, Satu Orang Bebas

Sebanyak 138 Napi dapat remisi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76, satu diantaranya bebas.

Program Kamis Berkah Parigi Moutong: Untuk Pemulihan Ekonomi

Pemerintah daerah mewacanakan Program Kamis Berkah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kelahiran 17 Agustus, Dapat Reward Perpanjangan SIM Polda Sulawesi Tengah

Peringati HUT RI-76, warga kelahiran 17 Agustus dapat reward perpanjangan SIM Polda Sulawesi Tengah, 10 orang warga Kota Palu mendapatnya.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;