Bekasi, gemasulawesi - Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang oknum polisi di Samsat Bekasi mencuat.
Oknum polisi berinisial Aipda P, diduga meminta sejumlah uang dalam proses perpanjangan pajak kendaraan.
Menanggapi kasus dugaan pungli ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak terpuji dari bawahannya.
Latif menjelaskan bahwa segala bentuk pelayanan di Samsat telah diatur dengan standar operasional dan biaya yang jelas, sehingga masyarakat tidak perlu merasa terbebani atau tergoda memberikan imbalan tambahan.
Ia menegaskan bahwa jika ada oknum yang melakukan tindakan serupa, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang, termasuk Propam yang kini turut memantau ketat proses pelayanan publik.
“Kami telah memerintahkan Propam untuk mengawasi setiap pelayanan, dan jika ada anggota yang melanggar, akan kami tindak sesuai prosedur,” tegas Latif dikutip pada Sabtu, 14 September 2024.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menambahkan bahwa Aipda P saat ini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari investigasi.
Penanganan kasus pungli ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.
“Terduga pelanggar sudah kami tangani dan ditempatkan di tempat khusus karena pelanggaran yang ia lakukan,” kata Bambang.
Ia juga menekankan bahwa video viral yang beredar menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan kasus tersebut.
Selain itu, Bambang menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan di bidang pelayanan, termasuk menempatkan petugas provos di unit-unit terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Upaya ini diharapkan bisa menjadi langkah antisipasi yang lebih baik dalam menjaga integritas pelayanan publik, terutama di sektor lalu lintas dan administrasi.
Baca Juga:
Kepala Militer Penjajah Israel Dilaporkan Berencana Mengundurkan Diri pada Bulan Desember
Kasus pungli ini menjadi sorotan karena keterlibatan aparat yang seharusnya menjunjung tinggi pelayanan publik, dan masyarakat menantikan penyelesaian kasus dengan transparansi serta keadilan yang dijanjikan oleh kepolisian. (*/Shofia)