Tuai Kontroversi! Heboh Dugaan Pungli di SMAN 12 Surabaya Hingga Total Miliaran Rupiah per Tahun, Ini Sejumlah Fakta yang Ditemukan

Dugaan pungli di SMAN 12 Surabaya mencuat, begini sejumlah fakta yang ditemukan.
Dugaan pungli di SMAN 12 Surabaya mencuat, begini sejumlah fakta yang ditemukan. Source: Foto/ilustrasi/unsplash

Surabaya, gemasulawesi - Kontroversi pungli di SMAN 12 Surabaya menggemparkan dunia pendidikan setelah terungkapnya dugaan pungutan ilegal yang dilakukan terhadap siswa baru untuk tahun ajaran 2024/2025. 

Setiap siswa di sekolah ini diwajibkan membayar Rp150.000 per bulan, yang jika dikalikan dengan jumlah total 1.300 siswa, menghasilkan dana sebesar Rp195.000.000 setiap bulan. 

Total tahunan mencapai Rp2,4 miliar, angka yang cukup signifikan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan sekolah terhadap peraturan yang ada.

Dugaan pungutan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak berwenang beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:
Lima Pasang Calon Kepala Daerah Parigi Moutong Dipastikan Bertarung di Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Pasangan Nizar-Ardi Disebut Sebagai ‘Kuda Hitam’

Laporan tersebut, yang diajukan oleh Perkumpulan Gelora Moralitas Yuridis, menuduh adanya pungutan berkedok sumbangan sebesar Rp4.000.000 kepada orang tua siswa baru. 

Informasi ini menyebutkan bahwa pungutan tersebut dipaksa sebelum pelunasan iuran dan diduga digunakan untuk pembelian Jas Madrasah yang dibagikan pada 20 Agustus 2024. 

Kebijakan pembagian seragam ini, yang sebelumnya tidak ada, muncul hanya setelah adanya dugaan pungutan.

Kepala sekolah dan pengurus komite di SMAN 12 Surabaya beralasan bahwa pungutan ini merupakan hasil keputusan rapat antara orang tua siswa dan komite sekolah. 

Baca Juga:
Buntut Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada yang Digelar Serentak di 15 Kota Besar, DPR RI Akhirnya Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

Mereka menyatakan bahwa pungutan tersebut bukanlah pungli, tetapi bagian dari kesepakatan bersama. 

Namun, banyak pihak yang meragukan keabsahan argumen ini, mengingat peraturan yang melarang pungutan tambahan di luar biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam konteks peraturan, Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 jelas melarang pungutan tambahan dari peserta didik dan orang tua. 

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tetap terjangkau dan transparan, tanpa adanya pungutan yang tidak sah.

Baca Juga:
Detik-detik Anggota Satpol PP Tanah Abang Selamatkan Bayi yang Jatuh di Sekitar Jembatan Stasiun Karet Jakarta Pusat Viral di Media Sosial

Meskipun demikian, beberapa sekolah masih mencoba memanfaatkan celah dengan menggunakan komite sebagai perantara untuk pungutan yang seharusnya tidak diizinkan.

Selain dugaan pungutan, SMAN 12 Surabaya juga menghadapi tuduhan terkait penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS). 

Permendikbud No 75 Tahun 2020 secara tegas melarang komite sekolah untuk menjual buku pelajaran atau bahan ajar lainnya. 

Larangan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan memastikan bahwa semua biaya pendidikan yang diperlukan telah diakomodasi dalam anggaran sekolah tanpa perlu penjualan tambahan.

Baca Juga:
Diterjang Banjir Bandang pada Minggu Dini Hari, Akses Jalan Lingkar Kota Ternate Dilaporkan Terputus

Saat ini, pihak kepala sekolah SMAN 12 Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pungutan dan penjualan buku. 

Ketidaktanggapan ini menambah ketidakpastian mengenai kepatuhan sekolah terhadap peraturan yang berlaku. 

Pihak berwenang diharapkan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan bahwa semua praktik keuangan di sekolah tersebut mematuhi regulasi yang ada. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Geger! Dugaan Pungli di MTsN 1 Pasuruan Bikin Sejumlah Wali Murid Geram, Keluhkan Besarnya Dana yang Diminta dengan Alasan Ini

Dugaan pungutan liar di MTsN 1 Pasuruan memicu kehebohan. Wali murid merasa tertekan, sementara LSM mendesak transparansi dan penyelidikan.

Viral Dugaan Pungli Berkedok Biaya Map dan Materai di SDN Polumbon Sari III Karawang Timur, Orang Tua Siswa Tuntut Transparansi

Dugaan pungli di SDN Polumbon Sari III, Karawang Timur, mencuat, orang tua tuntut transparansi dan klarifikasi pihak sekolah.

Dugaan Pungli di MAN 2 Lubuklinggau Sumatera Selatan Mencuat, Dilaporkan ke Kejaksaan Usai Ditemukan Bukti Ini

Dugaan pungli Rp4 juta di MAN 2 Lubuklinggau viral dan dilaporkan ke Kejaksaan, soroti adanya praktik tidak sah ini.

Diduga Lakukan Pungli! Pria Ini Ngamuk Usai Diminta Biaya Tambahan Setiap Mengisi BBM Pertamax di Salah Satu SPBU Kawasan Sanglah Bali

Seorang pria marah-marah saat isi Pertamax di SBPU di kawasan Sanglah, Denpasar, Bali gegara kena tambahan biaya, diduga pungli.

Padahal PPDB Sudah Berakhir, SMAN 9 Kota Tangerang Selatan Diduga Tetap Menerima Siswa Baru, Isu Adanya Pungli Kembali Jadi Sorotan

Dugaan pungli terkait penerimaan siswa baru di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;