Karawang Timur, gemasulawesi - Dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Polumbon Sari III, Karawang Timur kini tengah menjadi perhatian publik.
Awal mula dugaan pungli ini mencuat yaitu setelah kabar bahwa SDN Polumbon Sari III diduga mengenakan biaya sebesar Rp 200.000 per siswa baru untuk pembelian materai pelajaran dan map.
Para orang tua siswa merasa tidak puas karena kurangnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut, ditambah lagi dengan tidak adanya surat pemberitahuan resmi dari pihak sekolah.
Seorang orang tua siswa, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pungutan ini. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan merugikan para orang tua.
"Kami tidak diberi informasi yang memadai mengenai bagaimana uang tersebut akan digunakan. Ini sangat mengecewakan," ujar orang tua tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi.
Pungutan yang dilakukan oleh SDN Polumbon Sari III ini diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pungutan yang dikenakan oleh sekolah harus didasarkan pada kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa.
Selain itu, pungutan tersebut harus dilaporkan dan disetujui oleh pihak berwenang serta dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Menurut Pasal 6 Permendikbud No. 75/2016, dana yang dipungut dari siswa harus digunakan untuk kepentingan yang jelas dan tidak membebani orang tua.
Dalam kasus ini, ketidakjelasan mengenai penggunaan dana menimbulkan kekhawatiran bahwa ada pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Ketidakjelasan ini diperburuk oleh tidak adanya surat pemberitahuan resmi dari pihak sekolah yang menjelaskan rincian penggunaan dana.
Hingga saat ini, pihak SDN Polumbon Sari III belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pungli ini.
Masyarakat dan para orang tua siswa mendesak pihak sekolah untuk segera memberikan penjelasan dan menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dana.
Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada praktik yang melanggar aturan dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Orang tua siswa yang merasa dirugikan disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Pihak dinas pendidikan diharapkan segera melakukan investigasi untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam praktik pungutan yang dilakukan oleh SDN Polumbon Sari III.
Investigasi yang transparan dan tindakan tegas terhadap dugaan pungli sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan memastikan hak-hak siswa serta orang tua terlindungi dengan baik.
Tindakan preventif dan korektif ini diharapkan dapat memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya kasus pungli di lembaga pendidikan lainnya. (*/Shofia)