Karena Akan Berdampak terhadap Sistem Peradilan Pidana, Ketua Umum Asperhupiki Indonesia Nyatakan UU Polri Belum Saatnya Direvisi

Ket. Foto: UU Polri, Disebutkan Ketua Umum Asperhupiki Indonesia, Belum Saatnya Direvisi
Ket. Foto: UU Polri, Disebutkan Ketua Umum Asperhupiki Indonesia, Belum Saatnya Direvisi Source: (Foto/ANTARA)

Hukum, gemasulawesi – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi atau Asperhupiki Indonesia, Fachrizal Afandi, menyatakan Undang-Undang Polri belum saatnya direvisi, sebab akan berdampak terhadap sistem peradilan pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Fachrizal Afandi saat kegiatan FGD atau Focus Group Discussion terkait revisi Undang-Undang tentang Kepolisian RI di aula Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024.

Fachrizal Afandi berpendapat banyak hal yang perlu dibahas dalam RUU atau Rancangan Undang-Undang Polri saat ini belum diatur dalam KUHAPidana.

Baca Juga:
Usut Skandal Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Hal ini dapat dilihat dalam draft Rancangan Undang-Undang Polri.

Dia memaparkan seperti tambahan kewenangan penghentian penyidikan dan atau penyelidikan (pasal 16 ayat 1 huruf j).

“Sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Diduga Terlibat dalam Kasus Peredaran Narkotika, Kasat Narkoba Polresta Barelang dan 9 Anggota Lainnya Ditangkap Propam Polda Kepri

Dia melanjutkan selain itu, draft Rancangan Undang-Undang atau RUU disebutkan tugas Polri dalam pembinaan hukum nasional di pasal 14 angka 1 huruf e bertentangan dengan kewenangan yang melekat pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Dikutip dari Antara, hal lainnya, ada tambahan kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri tanpa disertai penjelasan yang ketat seperti di pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draft itu.

Dia mengatakan seharusnya upaya-upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam Rancangan Undang-Undang Polri dan dengan perintah Pengadilan.

Baca Juga:
Terkait Kemungkinan Memanggil Airlangga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO dalam Waktu Dekat, Kapuspenkum Kejagung Akui Belum Mengetahui

Dia menuturkan dampak RUU Polri terhadap sistem peradilan pidana tersebut salah satunya pengangkatan penyidik PNS dan khusus (Jaksa, Penyidik KPK) harus mendapatkan rekomendasi dari Polri.

Artinya, penyidik PNS dan khusus harus mendapatkan surat pengantar dari penyidik Polri sebelum mengirimkan berkas ke penuntut umum sehingga menjadi tumpang tindih kewenangan.

Sehingga terjadi potensi ketidakpaduan proses penyelidikan, penuntutan, penyidikan dan persidangan, sebab aturan dibuat secara sektoral.

Baca Juga:
Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Tim Penyidik KPK Lakukan Cek Fisik terhadap Tempat Evakuasi Sementara di Lombok Utara

Bahkan upaya paksa dan penghentian penyelidikan dan penyidikan tanpa ‘check out and balance’ dan kontrol pengadilan menjadikan masyarakat terdampak sulit mendapatkan keadilan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 Kilogram dari 2 Pelaku di Jakarta Utara Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Awal Mula Transaksi Terungkap

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku..

Heboh Penangkapan Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanjung Priok Jakarta Utara, Ternyata Sudah Pernah Beraksi hingga 5 Kali

Polisi mengamankan pria berinisial FPR (28), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Rugikan Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar! Sindikat Mafia Tanah di Salatiga Akhirnya Terbongkar, Polda Jawa Tengah Tangkap 3 Tersangka

Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus mafia tanah yang ada di Kota Salatiga.

Resmi Ditahan, 5 Polisi yang Terbukti Gelapkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba Terancam Dipecat, Begini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Polda Jateng memastikan akan memproses hukum lima oknum polisi yang menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba.

Selidiki Kematian Wanita di Pontianak Usai Terpental Treadmill yang Sempat Viral, Polisi Tetapkan Pemilik Tempat Fitness Sebagai Tersangka

Pemilik tempat fitness di Pontianak ditetapkan sebagai tersangka usai kematian tragis seorang wanita yang terpental treadmill viral.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;