Hukum, gemasulawesi – Tim Penyidik KPK melakukan cek fisik terhadap TES atau Tempat Evakuasi Sementara atau shelter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, Tessa membenarkan penyidik dan auditor BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan cek fisik di shelter tsunami pada tanggal 8 Agustus 2024.
Tessa menyampaikan cek fisik itu dibutuhkan oleh tim auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Tetapi dia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut dikarenakan proses inspeksi yang masih berlangsung.
“Cek fisik itu diperlukan oleh tim yang melakukan penghitungan kerugian negara, terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor,” katanya.
Dikutip dari Antara, pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan atau PBL Provinsi NTB pada Kementerian PUPR tahun 2014.
KPK juga telah menetapkan 2 tersangka.
Meski belum menyebutkan identitas lengkap kedua tersangka tersebut, KPK menyampaikan tersangka adalah penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan BUMN.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai 19 miliar rupiah.
Angka kerugian tersebut diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.
Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan atau PBL NTB pada Kementerian PUPR.
Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh kontraktor dengan anggaran 21 miliar rupiah yang bersumber dari APBN.
Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang itu terungkap sempat masuk ke Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015. (Antara)