Hukum, gemasulawesi - Kepolisian Jawa Tengah kini menghadapi skandal besar setelah lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba.
Kasus ini menggegerkan publik dan membahayakan reputasi institusi kepolisian khususnya di Jawa Tengah.
Kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat diduga telah mengurangi jumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 250 gram dari sejumlah kasus yang mereka tangani.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap, sidang etik akan digelar untuk menentukan nasib mereka. Para pelaku berpotensi dipecat dari kepolisian karena pelanggaran berat ini.
"Kasus ini terus berlanjut, dan kami akan mengambil tindakan tegas. Jika terbukti terlibat dalam pelanggaran narkoba, mereka bisa dikenakan hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelas Artanto pada Senin, 29 Juli 2024.
Sebelumnya, lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap oleh Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng setelah penyelidikan mendalam mengenai beberapa kasus narkoba.
Penangkapan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh anggota kepolisian sendiri, dan mengundang perhatian luas dari masyarakat.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Surya Dharma, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian
"Kami telah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Surya Dharma.
Saat ini, kelima tersangka sedang ditahan di Polda Jawa Tengah dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses ini melibatkan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh kejadian dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk proses pengadilan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Identitas kelima anggota polisi yang terlibat adalah IKH (26), warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; MAAIW (26), yang tinggal di Asrama Polisi Sendangmulyo, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; P (42), warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara; RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; dan AW (43), warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Menurut laporan, kelima anggota tersebut mengurangi jumlah barang bukti narkoba yang seharusnya dilaporkan kepada pimpinan mereka.
Mereka juga diduga melaporkan jumlah barang bukti yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dalam kepolisian dan menjadi peringatan bagi semua anggota untuk mematuhi aturan dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*/Shofia)