Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 Kilogram dari 2 Pelaku di Jakarta Utara Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Awal Mula Transaksi Terungkap

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 77 kilogram di Jakarta Utara.
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 77 kilogram di Jakarta Utara. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Warga di Jakarta Utara baru-baru ini dihebohkan oleh penangkapan besar-besaran terkait peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram. 

Penangkapan ini melibatkan dua pelaku utama, berinisial MS dan NR, yang berhasil diamankan oleh Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara. 

Kasus ini tidak hanya mengungkap besarnya skala peredaran ganja di wilayah tersebut, tetapi juga menyoroti keberhasilan operasi kepolisian dalam menindak pelaku narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi. 

Baca Juga:
Heboh Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Ngamprah Bandung Barat, Ini Temuan Polisi yang Cukup Mengejutkan, Bisa Jadi Petunjuk Baru

Informasi ini menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satres Narkoba. 

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan di area Mall Sumarecon, dan hasilnya kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Gidion, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 25 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. 

MS, salah satu pelaku, ditangkap di Jalan Boulevard Selatan, depan Mall Sumarecon Bekasi Utara.

Baca Juga:
Dalami Kasus Kematian Wanita Asal Medan Usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Status Dokter yang Menangani

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket ganja seberat dua kilogram yang tersembunyi di dalam motor MS. 

Selama proses interogasi, MS mengaku bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari NR dan bahwa ia baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap pengiriman.

Menindaklanjuti pengakuan MS, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap NR dua hari setelahhnya sekitar pukul 04.30 WIB. 

NR ditangkap di rumahnya yang terletak di Satria Mekar, Tambun Bekasi. 

Baca Juga:
Tergeletak di Atas Genteng Rumah Warga, Wanita Muda Ini Ditemukan Tewas Diduga Setelah Lompat dari Lantai 4 Indekosnya di Jakarta Pusat

Penggeledahan di rumah NR membuahkan hasil yang signifikan, di mana petugas menemukan tiga koper yang berisi 75 paket ganja dengan total berat 75 kilogram. 

NR mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial CM, yang saat ini masih buron.

NR juga menyebutkan bahwa ganja yang baru diterima akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram. 

Sebelumnya, NR sudah menerima dan menjual paket ganja seberat 75 kilogram yang diterimanya pada 10 Juli 2024 di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat. 

Baca Juga:
Menguak Misteri dan Keindahan Tersembunyi di Balik Candi Kedaton, Permata Sejarah Probolinggo yang Menawan!

Selama periode tersebut, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp22.500.000 dari penjualan ganja. 

Pada 23 Juli 2024, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram yang belum sempat dijual karena penangkapan terjadi sebelum proses penjualan.

Kapolres Gidion menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. 

Kedua pelaku, MS dan NR, kini diancam dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:
Menyibak Tabir Keindahan dan Sejarah Tersembunyi di Candi Kendalisada Mojokerto yang Miliki Misteri yang Mendebarkan!

Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati. 

Penangkapan ini tidak hanya menegaskan upaya keras kepolisian dalam melawan peredaran narkoba, tetapi juga memberikan harapan bagi masyarakat untuk hidup bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Resmi Ditahan, 5 Polisi yang Terbukti Gelapkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba Terancam Dipecat, Begini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Polda Jateng memastikan akan memproses hukum lima oknum polisi yang menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba.

Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Pekanbaru oleh Polda Riau Viral di Media Sosial, 7 Tersangka Diamankan

Viral di medsos detik-detik penggerebekan kampung narkoba di Pekanbaru oleh Polda Riau, ini sejumlah barang bukti yang diamankan.

Ketahuan Tilap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Ditangkap, Ini Identitas Kelima Pelaku

Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.

Saat Ini Kalangan Pelajar Menjadi Sasaran Tempat Peredaran Narkoba, Kepala RS Korem Kendari Sebut Sosialisasi dan Edukasi Harus Dilakukan Sejak Dini

Kepala RS Korem Kendari menyampaikan sosialisasi harus dilakukan sejak dini sebab saat ini pelajar menjadi sasaran tempat peredaran narkoba.

Gerebek Gudang Narkoba di Cilincing Jakarta Utara, Polisi Sebut Pelaku Ternyata Seorang Residivis, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan narkoba di Cilincing, Jakarta Utara.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;