Barelang, gemasulawesi - Kasus dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkoba di Polresta Barelang telah mengguncang institusi kepolisian dan menarik perhatian publik.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya, ditangkap oleh Propam Polda Kepri karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah penangkapan seorang bandar sabu berinisial As, yang mengaku bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.
Menurut informasi awal, As, yang terlibat dalam jaringan narkoba, mengklaim bahwa dia mendapatkan sabu dari anggota kepolisian.
Dalam penangkapannya, As menolak untuk ditindaklanjuti karena mengklaim mendapatkan barang haram tersebut dari pihak kepolisian.
Pengakuan ini memicu penyelidikan mendalam dari pihak Polda Kepri untuk mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini dan menekankan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
Pandra mengungkapkan, “Bandar tersebut mengungkapkan segalanya. Kenapa dia ditangkap, padahal sabu itu juga berasal dari polisi? Kami mengakui adanya oknum anggota Polres Barelang yang bekerja di bidang narkoba dan patut diduga terlibat dalam kasus ini. Karena melibatkan jaringan, kami tidak mengungkap secara rinci, tetapi kami mengakui keberadaan oknum tersebut.”
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan narkoba, yang merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
Penangkapan ini juga menyoroti masalah besar dalam penegakan hukum, terutama terkait integritas dan akuntabilitas anggota kepolisian.
Dengan adanya keterlibatan oknum dalam jaringan narkoba, penting bagi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan transparan.
Penyelidikan yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan narkoba dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Selain itu, kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap anggota kepolisian dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Harapannya, tindakan hukum yang diambil tidak hanya menyasar individu yang terlibat tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi etika dan hukum yang berlaku. (*/Shofia)