Gerebek Salah Satu Masjid di Jakarta Utara, Polisi Berhasil Tangkap Pria yang Diduga Merupakan Residivis Narkoba, Temukan Barang Bukti Ini

Polisi berhasil menangkap residivis narkoba yang juga menjadi marbot masjid di Jakarta Utara.
Polisi berhasil menangkap residivis narkoba yang juga menjadi marbot masjid di Jakarta Utara. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Hukum, gemasulawesi - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara, dengan penangkapan seorang pria berinisial S (48). 

S yang juga bekerja sebagai marbot masjid, merupakan seorang residivis kasus narkoba. 

Penangkapan ini mengungkap betapa luasnya jaringan narkoba yang beroperasi di Jakarta Utara dan menyoroti masalah besar terkait penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni mengatakan bahwa S diketahui masih beroperasi sebagai pengedar narkoba setelah sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. 

Baca Juga:
Berusaha Melarikan Diri Saat Terjaring Razia, Pengendara di Kudus Ini Tabrak Polisi Hingga Terbawa pada Kap Mobil Ratusan Meter

“Pelaku merupakan single fighter dan pernah menjalani hukuman di lapas dengan kasus narkoba yang sama,” ujar Kompol Syahroni, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Kejadian penangkapan berawal dari penggerebekan di salah satu ruangan di masjid tempat S beroperasi. 

Saat melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 paket yang dikemas dalam ukuran kecil. 

Total berat sabu yang ditemukan mencapai 21,60 gram. Kompol Syahroni menjelaskan bahwa setiap paket sabu dijual seharga Rp1 juta, sehingga total nilai narkoba yang disita sekitar Rp21,6 juta.

Baca Juga:
Curigai Ketidakjelasan Kasus Pembunuhan Vina yang Belum Terungkap Sejak Tahun 2016, Otto Hasibuan dan Susno Duadji Yakini Hal Ini

Penangkapan S menunjukkan bahwa narkoba telah menyusup ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk tempat ibadah. 

Polisi mengungkap bahwa S mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di daerah Semper Barat. 

Kedua pelaku tengah melakukan transaksi narkoba di ruangan masjid saat S ditangkap. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.

“Selama lima tahun terakhir, pelaku S telah terlibat dalam pengedaran narkoba. Mulai dari 2019, dia telah menjalankan aktivitas ilegal ini,” ungkap Kompol Syahroni. 

Baca Juga:
Pamit Ingin Main Bersama Teman-Temannya, Pemuda di Bekasi Ini Malah Jadi Korban Begal, Sepeda Motor Orangtuanya Raib Digasak Pelaku

S menjadi salah satu dari banyak pengedar narkoba yang aktif meski telah pernah menjalani hukuman, menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi dan pencegahan terkadang belum sepenuhnya efektif.

Dalam upaya menanggulangi masalah narkoba yang terus merajalela, polisi kini menjerat S dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang pengedaran narkotika dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 ayat (2) mencakup kepemilikan narkotika. 

Hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 10 hingga 15 tahun penjara, sebagai bentuk hukuman berat bagi pelanggar yang terlibat dalam perdagangan narkoba.

Baca Juga:
Positif Narkoba! Seorang Mahasiswi di Pekanbaru Ini Tabrak Ibu-Ibu Hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologi Lengkapnya

Kasus ini menambah daftar panjang masalah narkoba di Jakarta Utara dan mengingatkan masyarakat akan bahaya serta dampak dari penyalahgunaan narkoba.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan mereka. 

Penangkapan S menjadi contoh konkret bagaimana meski sudah pernah terjerat hukum, pelaku narkoba masih bisa kembali melakukan kejahatan serupa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Positif Narkoba! Seorang Mahasiswi di Pekanbaru Ini Tabrak Ibu-Ibu Hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologi Lengkapnya

Mahasiswi di Pekanbaru ini menjadi viral setelah ia menabrak dan menyebabkan kematian seorang ibu rumah tangga.

Tak Kapok Meski Sudah Pernah Dibui! Heboh Penangkapan Nenek 55 Tahun oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan, Akui Nekat Jual Sabu Karena Ini

Petugas Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang nenek berusia 55 tahun karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu.

Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 Kilogram dari 2 Pelaku di Jakarta Utara Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Awal Mula Transaksi Terungkap

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku..

Resmi Ditahan, 5 Polisi yang Terbukti Gelapkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba Terancam Dipecat, Begini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Polda Jateng memastikan akan memproses hukum lima oknum polisi yang menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba.

Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Pekanbaru oleh Polda Riau Viral di Media Sosial, 7 Tersangka Diamankan

Viral di medsos detik-detik penggerebekan kampung narkoba di Pekanbaru oleh Polda Riau, ini sejumlah barang bukti yang diamankan.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;