Hukum, gemasulawesi - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara, dengan penangkapan seorang pria berinisial S (48).
S yang juga bekerja sebagai marbot masjid, merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Penangkapan ini mengungkap betapa luasnya jaringan narkoba yang beroperasi di Jakarta Utara dan menyoroti masalah besar terkait penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni mengatakan bahwa S diketahui masih beroperasi sebagai pengedar narkoba setelah sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Pelaku merupakan single fighter dan pernah menjalani hukuman di lapas dengan kasus narkoba yang sama,” ujar Kompol Syahroni, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Kejadian penangkapan berawal dari penggerebekan di salah satu ruangan di masjid tempat S beroperasi.
Saat melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 paket yang dikemas dalam ukuran kecil.
Total berat sabu yang ditemukan mencapai 21,60 gram. Kompol Syahroni menjelaskan bahwa setiap paket sabu dijual seharga Rp1 juta, sehingga total nilai narkoba yang disita sekitar Rp21,6 juta.
Penangkapan S menunjukkan bahwa narkoba telah menyusup ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk tempat ibadah.
Polisi mengungkap bahwa S mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di daerah Semper Barat.
Kedua pelaku tengah melakukan transaksi narkoba di ruangan masjid saat S ditangkap. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.
“Selama lima tahun terakhir, pelaku S telah terlibat dalam pengedaran narkoba. Mulai dari 2019, dia telah menjalankan aktivitas ilegal ini,” ungkap Kompol Syahroni.
S menjadi salah satu dari banyak pengedar narkoba yang aktif meski telah pernah menjalani hukuman, menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi dan pencegahan terkadang belum sepenuhnya efektif.
Dalam upaya menanggulangi masalah narkoba yang terus merajalela, polisi kini menjerat S dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang pengedaran narkotika dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 ayat (2) mencakup kepemilikan narkotika.
Hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 10 hingga 15 tahun penjara, sebagai bentuk hukuman berat bagi pelanggar yang terlibat dalam perdagangan narkoba.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah narkoba di Jakarta Utara dan mengingatkan masyarakat akan bahaya serta dampak dari penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
Penangkapan S menjadi contoh konkret bagaimana meski sudah pernah terjerat hukum, pelaku narkoba masih bisa kembali melakukan kejahatan serupa. (*/Shofia)