Tak Kapok Meski Sudah Pernah Dibui! Heboh Penangkapan Nenek 55 Tahun oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan, Akui Nekat Jual Sabu Karena Ini

Seorang nenek berusia 55 tahun yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap beserta barang buktinya.
Seorang nenek berusia 55 tahun yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap beserta barang buktinya. Source: Foto/Dok. Polres Bangkalan

Nasional, gemasulawesi - Penangkapan seorang nenek berusia 55 tahun berinisial K di Bangkalan telah menjadi sorotan publik.

Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang nenek itu pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Nenek yang berstatus janda ini diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan ditangkap di rumah kosnya yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap nenek K berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca Juga:
Dinilai Terlalu Memberatkan! Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SMA 19 Makassar untuk Pengadaan CCTV dan WiFi, Segini Besarannya

Petugas berhasil menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dalam plastik dan ditempatkan di dalam kotak es krim untuk menghindari deteksi. 

Total sabu yang ditemukan seberat 1,98 gram, dan sudah dikemas dalam klip kecil siap jual. 

"Nenek ini tampaknya tidak hanya sekadar pemakai, tetapi juga pengedar sabu," jelas AKBP Febri.

Menurut pengakuan tersangka, K, dia terpaksa terjun ke dunia narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya dan empat cucunya setelah suaminya meninggal dunia. 

Baca Juga:
Dari 6 Menjadi 8 Tahun, Pemkab Takalar Resmi Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dengan Melantik Kembali 83 Orang Kades

K menyatakan bahwa dia merasa tertekan secara finansial dan tidak memiliki pilihan lain untuk mengatasi kesulitan ekonomi. 

"Dia mengaku menjual sabu untuk bertahan hidup, mengingat dia harus menghidupi keluarganya setelah suami meninggal," tambah Kapolres.

Menariknya, K diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba sebelumnya.

"Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih melanjutkan aktivitasnya. Dia mendapatkan barang dari teman yang saat ini sedang mendekam di lapas," ujar AKBP Febri.

Baca Juga:
Yang Siap Siaga untuk Mengatasi Bersama Bencana Kemarau, Pemkab Garut Melibatkan Berbagai Instansi Vertikal, Horizontal maupun Sukarelawan

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka tengah memburu satu tersangka lain yang berperan sebagai perantara dalam pengedaran sabu-sabu tersebut. 

“Ada satu orang yang masih buron. Dia adalah penghubung antara K dan bandar narkoba di lapas. Kami masih melakukan pengejaran,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, K terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kasus ini menyoroti tantangan sosial dan ekonomi yang mendorong individu untuk terlibat dalam kegiatan ilegal demi bertahan hidup, serta kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan rehabilitasi bagi para pelanggar hukum narkoba. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 Kilogram dari 2 Pelaku di Jakarta Utara Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Awal Mula Transaksi Terungkap

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku..

Resmi Ditahan, 5 Polisi yang Terbukti Gelapkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba Terancam Dipecat, Begini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Polda Jateng memastikan akan memproses hukum lima oknum polisi yang menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba.

Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Pekanbaru oleh Polda Riau Viral di Media Sosial, 7 Tersangka Diamankan

Viral di medsos detik-detik penggerebekan kampung narkoba di Pekanbaru oleh Polda Riau, ini sejumlah barang bukti yang diamankan.

Ketahuan Tilap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Ditangkap, Ini Identitas Kelima Pelaku

Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.

Saat Ini Kalangan Pelajar Menjadi Sasaran Tempat Peredaran Narkoba, Kepala RS Korem Kendari Sebut Sosialisasi dan Edukasi Harus Dilakukan Sejak Dini

Kepala RS Korem Kendari menyampaikan sosialisasi harus dilakukan sejak dini sebab saat ini pelajar menjadi sasaran tempat peredaran narkoba.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;