Nasional, gemasulawesi - Penangkapan seorang nenek berusia 55 tahun berinisial K di Bangkalan telah menjadi sorotan publik.
Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang nenek itu pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Nenek yang berstatus janda ini diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan ditangkap di rumah kosnya yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap nenek K berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas berhasil menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dalam plastik dan ditempatkan di dalam kotak es krim untuk menghindari deteksi.
Total sabu yang ditemukan seberat 1,98 gram, dan sudah dikemas dalam klip kecil siap jual.
"Nenek ini tampaknya tidak hanya sekadar pemakai, tetapi juga pengedar sabu," jelas AKBP Febri.
Menurut pengakuan tersangka, K, dia terpaksa terjun ke dunia narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya dan empat cucunya setelah suaminya meninggal dunia.
K menyatakan bahwa dia merasa tertekan secara finansial dan tidak memiliki pilihan lain untuk mengatasi kesulitan ekonomi.
"Dia mengaku menjual sabu untuk bertahan hidup, mengingat dia harus menghidupi keluarganya setelah suami meninggal," tambah Kapolres.
Menariknya, K diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba sebelumnya.
"Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih melanjutkan aktivitasnya. Dia mendapatkan barang dari teman yang saat ini sedang mendekam di lapas," ujar AKBP Febri.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka tengah memburu satu tersangka lain yang berperan sebagai perantara dalam pengedaran sabu-sabu tersebut.
“Ada satu orang yang masih buron. Dia adalah penghubung antara K dan bandar narkoba di lapas. Kami masih melakukan pengejaran,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, K terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menyoroti tantangan sosial dan ekonomi yang mendorong individu untuk terlibat dalam kegiatan ilegal demi bertahan hidup, serta kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan rehabilitasi bagi para pelanggar hukum narkoba. (*/Shofia)