Dari 6 Menjadi 8 Tahun, Pemkab Takalar Resmi Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dengan Melantik Kembali 83 Orang Kades

Ket. Foto: Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Melantik Kembali 83 Orang Kepala Desa
Ket. Foto: Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Melantik Kembali 83 Orang Kepala Desa Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas Pemkab Takalar)

Takalar, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa dengan melantik kembali 83 orang kepala desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, mengukuhkan langsung sekaligus menyerahkan SK atau Surat Keputusan tentang Perpanjangan Dua Tahun Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Takalar pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024.

Setiawan Aswad mengatakan semoga pengukuhan ini tidak hanya memberi dasar untuk masa kepemimpinan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa, namun juga menjadi momentum konsolidasi manajemen dan peningkatan layanan publik pada garda pemerintahan paling depan.

Baca Juga:
Yang Siap Siaga untuk Mengatasi Bersama Bencana Kemarau, Pemkab Garut Melibatkan Berbagai Instansi Vertikal, Horizontal maupun Sukarelawan

Dia memaparkan perkembangan lingkungan strategis pemerintahan harus direspons dengan cara meningkatkan kualitas manajemen, teknis substantif, administratif dan SDM yang memadai.

Termasuk meningkatkan sinergi serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kita harap penambahan masa jabatan 2 tahun ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh para kepala desa demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:
Di Antaranya Cokelat dan Minyak Goreng, Kepala BPOM Batam Sebut Kepulauan Riau Memiliki Potensi Besar untuk Memasarkan Produknya ke Luar Negeri

Dikutip dari Antara, dia berpesan agar para kepala desa yang ditambahkan masa jabatannya untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan paling baik kepada masyarakat.

Setiawan Aswad berharap kualitas kepemimpinan kepala desa yang partisipatif, responsif, kreatif dan juga berkinerja tinggi.

Pemerintah desa memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting sebagai unsur paling depan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan efektif, efisien dan cepat.

Baca Juga:
Lakukan Pengawasan Hak Pilih Warga yang Ada di Wilayah Perbatasan, Bawaslu Gorontalo Utara Kunjungi Perbatasan Gorontalo dan Provinsi Sulteng

Riska, yang merupakan Kepala Desa Palalakkang, Kecamatan Galesong, menyampaikan pihaknya akan menjalankan tugas dengan lebih baik dengan kepercayaan pemerintah pusat dan juga pemerintah desa kepada pemerintah desa lewat perubahan kebijakan masa jabatan kepala desa.

Riska meyakini kebijakan yang telah diatur lewat UU itu adalah salah satu upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan pengembangan desa, khususnya dalam perbaikan ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat di tatanan desa.

Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya amanah, namun kepercayaan ekstra dari pemerintah pusat bahwa kepala desa mempunyai peran utama dalam perbaikan tatanan sosial, kesehatan dan ekonomi serta lainnya dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Kasus Dugaan Pungli di SMAN 9 Kota Tangerang Viral, Begini Pengakuan Orang Tua Siswa yang Diminta Bayar Rp11 Juta Saat PPDB

Kasus dugaan pungutan liar di SMAN 9 Kota Tangerang menghebohkan publik setelah adanya pengakuan orang tua siswa ini.

Gerak Cepat Usut Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Polisi Tangkap Pemilik Daycare dan Menetapkannya Sebagai Tersangka

Kasus penganiayaan balita di daycare Depok viral di media sosial. Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Geram! Protes Dugaan Pungli Buku Pelajaran di Sejumlah Sekolah hingga Rp600 Ribu per Anak, Orang Tua Siswa Geruduk Balai Kota Samarinda

Orang tua siswa di Samarinda memprotes dugaan adanya pungli di sejumlah sekolah terkait pembelian buku pelajaran, yang sangat memberatkan.

Dalam Perencanaan Berkelanjutan, Kepala Bappeda Jayapura Sebut Bandara Sentani dan Pelabuhan Peti Kemas Depapre Adalah Potensi Ekonomi yang Tak Terbantahkan

Pelabuhan Peti Kemas Depapre dan Bandara Sentani, disampaikan oleh Kepala Bappeda Jayapura, merupakan potensi ekonomi yang tak terbantahkan.

Untuk Tahun Ini, Kepala Diskop UMK-Naker Sebut Ada 3 Koperasi yang Mendapatkan Kucuran Dana Hibah dari Pemkab Pamekasan

3 koperasi, disebutkan oleh Kepala Diskop UMK-Naker Pemkab Pamekasan, yang mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkab Pamekasan.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;