Takalar, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa dengan melantik kembali 83 orang kepala desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, mengukuhkan langsung sekaligus menyerahkan SK atau Surat Keputusan tentang Perpanjangan Dua Tahun Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Takalar pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024.
Setiawan Aswad mengatakan semoga pengukuhan ini tidak hanya memberi dasar untuk masa kepemimpinan kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa, namun juga menjadi momentum konsolidasi manajemen dan peningkatan layanan publik pada garda pemerintahan paling depan.
Dia memaparkan perkembangan lingkungan strategis pemerintahan harus direspons dengan cara meningkatkan kualitas manajemen, teknis substantif, administratif dan SDM yang memadai.
Termasuk meningkatkan sinergi serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kita harap penambahan masa jabatan 2 tahun ini dapat betul-betul dimanfaatkan oleh para kepala desa demi kepentingan masyarakat,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia berpesan agar para kepala desa yang ditambahkan masa jabatannya untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan paling baik kepada masyarakat.
Setiawan Aswad berharap kualitas kepemimpinan kepala desa yang partisipatif, responsif, kreatif dan juga berkinerja tinggi.
Pemerintah desa memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting sebagai unsur paling depan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan efektif, efisien dan cepat.
Riska, yang merupakan Kepala Desa Palalakkang, Kecamatan Galesong, menyampaikan pihaknya akan menjalankan tugas dengan lebih baik dengan kepercayaan pemerintah pusat dan juga pemerintah desa kepada pemerintah desa lewat perubahan kebijakan masa jabatan kepala desa.
Riska meyakini kebijakan yang telah diatur lewat UU itu adalah salah satu upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan pengembangan desa, khususnya dalam perbaikan ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat di tatanan desa.
Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya amanah, namun kepercayaan ekstra dari pemerintah pusat bahwa kepala desa mempunyai peran utama dalam perbaikan tatanan sosial, kesehatan dan ekonomi serta lainnya dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju. (Antara)