Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberkan perkembangan kasus pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberkan perkembangan kasus pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Kasus pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka. 

Ketiga tersangka, yaitu WT, seorang notaris di Pangkal Pinang; E, notaris dari Palembang; dan IHC, staf E. 

Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan salinan akta yang memuat keputusan penting terkait RUPSLB BSB. 

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:
PT KCIC Tunda Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Akibat Gempa di Bandung, Begini Cara Refund Tiketnya

"Ketiga tersangka terbukti memalsukan salinan risalah akta RUPSLB yang digelar pada 9 Maret 2020, di mana mereka sengaja menghilangkan bagian yang menyetujui Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB," jelas Trunoyudo pada Rabu, 18 September 2024.

Pemalsuan tersebut diduga dilakukan untuk memanipulasi hasil rapat yang penting bagi masa depan kepengurusan di Bank Sumsel Babel.

Polisi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terbukti memalsukan salinan akta otentik yang berisi keputusan-keputusan penting dalam RUPSLB tersebut. 

Salah satu manipulasi yang dilakukan adalah penghilangan frasa yang menyetujui Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi Bank Sumsel Babel. 

Baca Juga:
Aktor Kawakan Ji Chang Wook, Pikat Penonton Dalam Drama Romantis Penuh Intrik Berjudul Queen Woo

Penghilangan bagian tersebut dianggap sebagai tindakan yang disengaja untuk mencegah pencalonan Mulyadi dalam jajaran direksi di pertemuan berikutnya.

Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga telah memanggil para saksi terkait untuk memberikan keterangan tambahan. 

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Humas Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara. 

Dalam proses ini, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Baca Juga:
Sebanyak 11109 Keluarga di 43 Desa di 10 Kecamatan di Banyumas Terkena Dampak Kekeringan

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah sejumlah media melaporkan keterlibatan beberapa mantan pejabat penting dalam RUPSLB tersebut, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy. 

Meski belum ada penetapan resmi terkait keterlibatan mereka, polisi terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Dengan bukti yang kuat, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, serta Pasal 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga:
Sebanyak 154 Siswa Mengikuti Sosialisasi tentang Gempa Bumi dan Tsunami yang Diadakan oleh BMKG Gorontalo

Kasus ini juga telah menimbulkan kegemparan di media sosial, dengan banyak pihak yang mengutuk tindakan pemalsuan dokumen tersebut. 

Tidak hanya merugikan individu seperti Mulyadi Mustofa, tetapi juga berdampak besar pada integritas perusahaan dan kepercayaan para pemegang saham. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pelihara Ikan Aligator, Piyono Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Ini Alasan Hukum yang Memberatkannya

Kasus ikan aligator: Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Mengapa ia dijatuhi hukuman?

Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Tersangka utama penyelundupan manusia di NTT, Habibur Rahman, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterimanya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang membunuh karyawati di Cikarang, setelah dua tahun buron.

Lebih Berat dari Vonis Sebelumnya! Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh PT DKI Jakarta, lebih berat dari vonis sebelumnya.

Bongkar Jaringan Mafia BBM Bersubsidi di NTT, Perwira Polri Ipda Rudy Soik Malah Terima Sanksi Berat dari Institusi Kepolisian, Kok Bisa?

Perwira Polri Ipda Rudy Soik terima sanksi setelah bongkar mafia BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur, ini penyebabnya.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;