Hukum, gemasulawesi - Kasus pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu WT, seorang notaris di Pangkal Pinang; E, notaris dari Palembang; dan IHC, staf E.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan salinan akta yang memuat keputusan penting terkait RUPSLB BSB.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga:
PT KCIC Tunda Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Akibat Gempa di Bandung, Begini Cara Refund Tiketnya
"Ketiga tersangka terbukti memalsukan salinan risalah akta RUPSLB yang digelar pada 9 Maret 2020, di mana mereka sengaja menghilangkan bagian yang menyetujui Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB," jelas Trunoyudo pada Rabu, 18 September 2024.
Pemalsuan tersebut diduga dilakukan untuk memanipulasi hasil rapat yang penting bagi masa depan kepengurusan di Bank Sumsel Babel.
Polisi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terbukti memalsukan salinan akta otentik yang berisi keputusan-keputusan penting dalam RUPSLB tersebut.
Salah satu manipulasi yang dilakukan adalah penghilangan frasa yang menyetujui Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi Bank Sumsel Babel.
Baca Juga:
Aktor Kawakan Ji Chang Wook, Pikat Penonton Dalam Drama Romantis Penuh Intrik Berjudul Queen Woo
Penghilangan bagian tersebut dianggap sebagai tindakan yang disengaja untuk mencegah pencalonan Mulyadi dalam jajaran direksi di pertemuan berikutnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga telah memanggil para saksi terkait untuk memberikan keterangan tambahan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Humas Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara.
Dalam proses ini, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sebanyak 11109 Keluarga di 43 Desa di 10 Kecamatan di Banyumas Terkena Dampak Kekeringan
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah sejumlah media melaporkan keterlibatan beberapa mantan pejabat penting dalam RUPSLB tersebut, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy.
Meski belum ada penetapan resmi terkait keterlibatan mereka, polisi terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Dengan bukti yang kuat, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, serta Pasal 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kasus ini juga telah menimbulkan kegemparan di media sosial, dengan banyak pihak yang mengutuk tindakan pemalsuan dokumen tersebut.
Tidak hanya merugikan individu seperti Mulyadi Mustofa, tetapi juga berdampak besar pada integritas perusahaan dan kepercayaan para pemegang saham. (*/Shofia)