Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Kasus penyelundupan WNA di NTT akhirnya memasuki tahap persidangan setelah tersangka utama HR.
Kasus penyelundupan WNA di NTT akhirnya memasuki tahap persidangan setelah tersangka utama HR. Source: Foto/Dok. Polda NTT

Hukum, gemasulawesi - Kasus penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing (WNA) sempat menghebohkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pada tahun 2022, jaringan penyelundupan yang mencoba membawa lima WNA ke Australia berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik setelah tersangka utama, Habibur Rahman alias HR, berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang panjang.

HR, seorang pria asal Kabupaten Sumeneb, Jawa Timur, menjadi dalang dari aksi penyelundupan ini. 

Baca Juga:
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterimanya

Upaya penyelundupan melibatkan lima orang korban yang terdiri dari satu warga negara India, satu warga Myanmar, dan tiga warga Bangladesh.

Para korban diselundupkan melalui jalur laut dengan tujuan akhir Australia, namun upaya ini berhasil digagalkan oleh pihak berwajib.

Setelah upaya penyelundupan digagalkan, tiga anggota jaringan HR telah lebih dulu tertangkap dan diproses secara hukum. 

Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara rata-rata tujuh tahun. 

Baca Juga:
Motor dan Ponsel Raib! Pria di Serpong Tangerang Selatan Jadi Korban Penipuan, Begini Modus Licik Pelaku yang Mengaku Anggota Polisi

Namun, HR berhasil kabur dan menjadi buronan selama dua tahun sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT.

Penangkapan HR menandai babak baru dalam penanganan kasus penyelundupan WNA ini.

Selama pelariannya, HR terus diincar oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaannya. 

Setelah menjalani penyidikan mendalam, HR kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana dalam Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI di Aceh dan Sumatera Utara, Polri Turun Tangan

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa penyerahan tersangka HR dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Dengan demikian, HR akan segera diadili atas dakwaan pelanggaran Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindak pidana penyelundupan manusia. 

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, dengan maksimal hukuman penjara hingga 15 tahun.

Selain tersangka, barang bukti yang disita dari HR turut diserahkan ke pihak JPU. 

Baca Juga:
Tawuran di Bekasi Memanas! Seorang Pelajar Tewas Usai Terkena Sabetan Senjata Tajam, Dua Pelaku Diamankan

Barang-barang tersebut meliputi dua unit handphone, satu iPad, cetakan rekening koran, serta bukti percakapan digital yang terkait dengan aksi penyelundupan.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayahnya. 

Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap HR setelah melalui penyelidikan panjang, dan kini pihak kepolisian siap untuk memastikan bahwa HR mendapat hukuman setimpal.

Dengan penyerahan HR ke jaksa dan persidangan yang segera digelar, proses hukum yang transparan dan adil diharapkan akan memberikan keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Jadi Korban Perampokan Sadis, Pengemudi Taksi Online Dibuang di Pinggir Tol JORR Bekasi, Begini Modus Kejam Pelaku

Korban wanita dibuang di tol dan mobilnya dirampas. Polisi beberkan motif pelaku saat melancarkan aksinya.

Aksi Penodongan di Depok Viral, Dua Remaja Bersenjata Tajam Ancam Pedagang Warung Madura dengan Celurit

Aksi penodongan pedagang di Depok oleh dua remaja bersenjata tajam jadi viral. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini.

Diduga Sebarkan Hoaks Terkait Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kontroversi kasus kematian dr Aulia, Menkes Budi Gunadi dituding sebar berita bohong, laporkan ke Bareskrim.

Heboh Dugaan Kenaikan Harga Tiket KRL Commuter Line, Kementerian Perhubungan Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Kemenhub tegaskan belum ada keputusan kenaikan tiket KRL, wacana NIK juga belum dibahas, cek penjelasannya.

Pj Bupati Pinrang Secara Langsung Menyerahkan Bantuan dalam Program Atensi untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak-Anak

Bantuan dalam Program Atensi untuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak diserahkan secara langsung oleh Pj Bupati Pinrang.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;