Hukum, gemasulawesi - Kasus penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing (WNA) sempat menghebohkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada tahun 2022, jaringan penyelundupan yang mencoba membawa lima WNA ke Australia berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik setelah tersangka utama, Habibur Rahman alias HR, berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang panjang.
HR, seorang pria asal Kabupaten Sumeneb, Jawa Timur, menjadi dalang dari aksi penyelundupan ini.
Upaya penyelundupan melibatkan lima orang korban yang terdiri dari satu warga negara India, satu warga Myanmar, dan tiga warga Bangladesh.
Para korban diselundupkan melalui jalur laut dengan tujuan akhir Australia, namun upaya ini berhasil digagalkan oleh pihak berwajib.
Setelah upaya penyelundupan digagalkan, tiga anggota jaringan HR telah lebih dulu tertangkap dan diproses secara hukum.
Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara rata-rata tujuh tahun.
Namun, HR berhasil kabur dan menjadi buronan selama dua tahun sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT.
Penangkapan HR menandai babak baru dalam penanganan kasus penyelundupan WNA ini.
Selama pelariannya, HR terus diincar oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaannya.
Setelah menjalani penyidikan mendalam, HR kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa penyerahan tersangka HR dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Dengan demikian, HR akan segera diadili atas dakwaan pelanggaran Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, dengan maksimal hukuman penjara hingga 15 tahun.
Selain tersangka, barang bukti yang disita dari HR turut diserahkan ke pihak JPU.
Barang-barang tersebut meliputi dua unit handphone, satu iPad, cetakan rekening koran, serta bukti percakapan digital yang terkait dengan aksi penyelundupan.
Kasus ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayahnya.
Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap HR setelah melalui penyelidikan panjang, dan kini pihak kepolisian siap untuk memastikan bahwa HR mendapat hukuman setimpal.
Dengan penyerahan HR ke jaksa dan persidangan yang segera digelar, proses hukum yang transparan dan adil diharapkan akan memberikan keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. (*/Shofia)