Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Kasus penyelundupan WNA di NTT akhirnya memasuki tahap persidangan setelah tersangka utama HR.
Kasus penyelundupan WNA di NTT akhirnya memasuki tahap persidangan setelah tersangka utama HR. Source: Foto/Dok. Polda NTT

Hukum, gemasulawesi - Kasus penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing (WNA) sempat menghebohkan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pada tahun 2022, jaringan penyelundupan yang mencoba membawa lima WNA ke Australia berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik setelah tersangka utama, Habibur Rahman alias HR, berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang panjang.

HR, seorang pria asal Kabupaten Sumeneb, Jawa Timur, menjadi dalang dari aksi penyelundupan ini. 

Baca Juga:
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterimanya

Upaya penyelundupan melibatkan lima orang korban yang terdiri dari satu warga negara India, satu warga Myanmar, dan tiga warga Bangladesh.

Para korban diselundupkan melalui jalur laut dengan tujuan akhir Australia, namun upaya ini berhasil digagalkan oleh pihak berwajib.

Setelah upaya penyelundupan digagalkan, tiga anggota jaringan HR telah lebih dulu tertangkap dan diproses secara hukum. 

Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara rata-rata tujuh tahun. 

Baca Juga:
Motor dan Ponsel Raib! Pria di Serpong Tangerang Selatan Jadi Korban Penipuan, Begini Modus Licik Pelaku yang Mengaku Anggota Polisi

Namun, HR berhasil kabur dan menjadi buronan selama dua tahun sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT.

Penangkapan HR menandai babak baru dalam penanganan kasus penyelundupan WNA ini.

Selama pelariannya, HR terus diincar oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaannya. 

Setelah menjalani penyidikan mendalam, HR kini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana dalam Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI di Aceh dan Sumatera Utara, Polri Turun Tangan

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa penyerahan tersangka HR dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Dengan demikian, HR akan segera diadili atas dakwaan pelanggaran Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindak pidana penyelundupan manusia. 

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, dengan maksimal hukuman penjara hingga 15 tahun.

Selain tersangka, barang bukti yang disita dari HR turut diserahkan ke pihak JPU. 

Baca Juga:
Tawuran di Bekasi Memanas! Seorang Pelajar Tewas Usai Terkena Sabetan Senjata Tajam, Dua Pelaku Diamankan

Barang-barang tersebut meliputi dua unit handphone, satu iPad, cetakan rekening koran, serta bukti percakapan digital yang terkait dengan aksi penyelundupan.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat dari Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayahnya. 

Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap HR setelah melalui penyelidikan panjang, dan kini pihak kepolisian siap untuk memastikan bahwa HR mendapat hukuman setimpal.

Dengan penyerahan HR ke jaksa dan persidangan yang segera digelar, proses hukum yang transparan dan adil diharapkan akan memberikan keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Jadi Korban Perampokan Sadis, Pengemudi Taksi Online Dibuang di Pinggir Tol JORR Bekasi, Begini Modus Kejam Pelaku

Korban wanita dibuang di tol dan mobilnya dirampas. Polisi beberkan motif pelaku saat melancarkan aksinya.

Aksi Penodongan di Depok Viral, Dua Remaja Bersenjata Tajam Ancam Pedagang Warung Madura dengan Celurit

Aksi penodongan pedagang di Depok oleh dua remaja bersenjata tajam jadi viral. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini.

Diduga Sebarkan Hoaks Terkait Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kontroversi kasus kematian dr Aulia, Menkes Budi Gunadi dituding sebar berita bohong, laporkan ke Bareskrim.

Heboh Dugaan Kenaikan Harga Tiket KRL Commuter Line, Kementerian Perhubungan Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Kemenhub tegaskan belum ada keputusan kenaikan tiket KRL, wacana NIK juga belum dibahas, cek penjelasannya.

Pj Bupati Pinrang Secara Langsung Menyerahkan Bantuan dalam Program Atensi untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak-Anak

Bantuan dalam Program Atensi untuk lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak diserahkan secara langsung oleh Pj Bupati Pinrang.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;