Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara kini tengah menjadi sorotan utama terlebih di media sosial.
Laporan yang diterima menunjukkan adanya potensi penyimpangan anggaran dalam acara olahraga nasional tersebut, menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Laporan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran PON XXI.
Temuan ini muncul setelah adanya perbedaan mencolok dalam laporan keuangan dan pengeluaran yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana dana negara yang signifikan dialokasikan untuk event besar ini dikelola.
Berdasarkan laporan yang ada, ada indikasi bahwa sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan event.
Seperti fasilitas olahraga dan akomodasi atlet, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ini mencakup dugaan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui, serta kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan.
Baca Juga:
Buat Heboh, Seorang Pria Tikam Kakak Iparnya di dalam Mobil di Ciracas Jakarta Timur
Ketidaksesuaian ini dapat merugikan keuangan negara dan memengaruhi keberlangsungan event olahraga yang melibatkan banyak pihak.
Menanggapi situasi ini, Polri langsung mengambil tindakan investigatif.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan preventif, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PON XXI tidak terpengaruh oleh penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
"Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu," ungkap Arief, dikutip pada Jumat, 13 September 2024.
Polri juga telah menjalin koordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, mengenai dugaan penyelewengan ini.
Koordinasi dilakukan melalui Satgas Pendampingan PON XXI, yang melibatkan tim dari Bareskrim Polri serta kepolisian daerah (Polda) Aceh dan Sumatra Utara.
Satgas ini bertugas mendampingi dan memastikan pengelolaan keuangan PON sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Arief menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan penyelewengan.
"Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON, Kemenpora dibantu gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumatra Utara," tutupnya. (*/Shofia)