Aturan Baru Dana BOS 2020, Maksimal 50 Persen Gaji Guru Honorer

<p>Illustrasi Guru Honorer</p>
Illustrasi Guru Honorer

Jakarta, gemasulawesi.comAturan baru penggunaan dana BOS tahun 2020 bisa membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen. Tidak seperti sebelumnya ketika sekolah hanya boleh menggunakan sampai 15 persen.

“Pembayaran gaji guru honorer sesuai ayat (2) huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah,” demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020 dikutip dari CNN, beberapa waktu lalu.

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id. Ini masuk dalam komponen pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah.

“Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id,” isi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Masih ada beberapa komponen lain yang bisa digunakan dengan dana BOS Reguler. Ihwal pemeliharaan prasarana, dana BOS Reguler juga bisa dipakai sekolah untuk memperbaiki atau membangun toilet. Penyediaan sumber air bersih pun bisa dilakukan menggunakan dana BOS Reguler.

“Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya,” bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Ini masuk dalam komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Baca juga: Wagub Sulawesi Tengah Klaim Mandat PAN

Kemudian, juga diatur sejumlah hal yang tidak bisa dibelanjakan menggunakan dana ini, diantaranya:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi
  7. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  8. Membangun gedung atau ruangan baru.

BOS sendiri merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan pemerintah pusat kepada sekolah di seluruh Indonesia. Dana BOS secara keseluruhan untuk 2020 sebesar Rp54,32 triliun. (***)

Baca juga: Bapenda Parigi Moutong Usulkan Ranperda Pajak Retribusi Omnibus Law

...

Artikel Terkait

wave

BKN: Datang Terlambat, Tidak Ada Toleransi Bagi Peserta Tes CAT CPNS

BKN tidak toleransi waktu. Jika ada peserta tes CAT CPNS yang datang terlambat. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

Selain gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK ternyata akan menerima tunjangan layaknya PNS DAU

Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan

Surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahap pertama telah ditetapkan Februari 2019.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

SK Belum Keluar, Nasib Puluhan Ribu PPPK Tidak Jelas

SK sebagai PPPK atau P3K, mayoritas merupakan guru atau dosen hingga saat ini belum keluar.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

SKD CPNS 2019, Ini Titik Lokasi Ujian Dari Beberapa Daerah

Peserta dijadwalkan akan mengikuti tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat dengan login ke akun SSCN masing. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;