Aturan Baru Dana BOS 2020, Maksimal 50 Persen Gaji Guru Honorer

<p>Illustrasi Guru Honorer</p>
Illustrasi Guru Honorer

Jakarta, gemasulawesi.comAturan baru penggunaan dana BOS tahun 2020 bisa membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen. Tidak seperti sebelumnya ketika sekolah hanya boleh menggunakan sampai 15 persen.

“Pembayaran gaji guru honorer sesuai ayat (2) huruf l, hanya dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah,” demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020 dikutip dari CNN, beberapa waktu lalu.

Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id. Ini masuk dalam komponen pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah.

“Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id,” isi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Masih ada beberapa komponen lain yang bisa digunakan dengan dana BOS Reguler. Ihwal pemeliharaan prasarana, dana BOS Reguler juga bisa dipakai sekolah untuk memperbaiki atau membangun toilet. Penyediaan sumber air bersih pun bisa dilakukan menggunakan dana BOS Reguler.

“Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya,” bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Ini masuk dalam komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Baca juga: Wagub Sulawesi Tengah Klaim Mandat PAN

Kemudian, juga diatur sejumlah hal yang tidak bisa dibelanjakan menggunakan dana ini, diantaranya:

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi
  7. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  8. Membangun gedung atau ruangan baru.

BOS sendiri merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan pemerintah pusat kepada sekolah di seluruh Indonesia. Dana BOS secara keseluruhan untuk 2020 sebesar Rp54,32 triliun. (***)

Baca juga: Bapenda Parigi Moutong Usulkan Ranperda Pajak Retribusi Omnibus Law

...

Artikel Terkait

wave

BKN: Datang Terlambat, Tidak Ada Toleransi Bagi Peserta Tes CAT CPNS

BKN tidak toleransi waktu. Jika ada peserta tes CAT CPNS yang datang terlambat. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

Selain gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK ternyata akan menerima tunjangan layaknya PNS DAU

Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan

Surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahap pertama telah ditetapkan Februari 2019.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

SK Belum Keluar, Nasib Puluhan Ribu PPPK Tidak Jelas

SK sebagai PPPK atau P3K, mayoritas merupakan guru atau dosen hingga saat ini belum keluar.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

SKD CPNS 2019, Ini Titik Lokasi Ujian Dari Beberapa Daerah

Peserta dijadwalkan akan mengikuti tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat dengan login ke akun SSCN masing. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;