Bapenda Parigi Moutong Usulkan Ranperda Pajak Retribusi Omnibus Law

<p>Kepala Sub Bidang Perumusan dan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Parigi Moutong, Ahrianto</p>
Kepala Sub Bidang Perumusan dan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Parigi Moutong, Ahrianto

Parigi moutong, gemasulawesi.comBadan pendapatan daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo) mengusulkan Rancangan peraturan daerah atau Ranperda pajak retribusi model omnibus law.

“Langkah itu diambil karena sebelumnya ada beberapa perubahan Perda yang mengatur pajak dan retribusi. Namun, menjadi penghambat dan susah untuk dikendalikan dan dievaluasi,” ungkap Kepala Sub Bidang Perumusan dan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Parigi Moutong, Ahrianto Jumat 14 Februari 2020.

Terkait retribusi lanjut dia, masing-masing OPD sebelumnya mengajukan sendiri pajak dan retribusi sesuai kewenangannya. Padahal, secara jelas Bapenda sebagai instansi pengatur retribusi. Sehingga, untuk memudahkan kendali dan evaluasi, Perdanya disatukan.

“Jadi ada dua Ranperda yang diusulkan yaitu Perda pajak dan retribusi Parigi Moutong,” jelasnya.

Sesungguhnya, Perda ini sudah sangat lama sejak tahun 2012. Banyak hal yang belum termuat dalam Perda itu. Walaupun ada perubahan Perda namun belum mampu menampung kebutuhan terkini.

Ia mengatakan, banyak juga potensi-potensi pajak dan retribusi daerah yang belum diatur kedalam suatu Perda. Sehingga, pihaknya berinisiatif mengajukan Ranperda ke DPRD. Alasannya, terkait pajak dan retribusi kedepannya sudah tersusun secara sistematik dan massif.

Menurutnya, masif dalam hal penarikan pajak dan retribusi. Terstruktur regulasinya, sehingga kerja dari OPD terkait dapat berjalan dengan sistematis. Tidak menimbulkan ego sektoral.

“Saat ini satu jenis pajak diatur beberapa Perda. Itu sangat rumit. Sehingga dibuatlah Perda secara sederhana,” tegasnya.

Namun, pihaknya tetap yakin dengan model Ranperda yang diajukan ke DPRD dapat berhasil memajukan pajak dan retribusi daerah.

Ada beberapa poin yang dirubah dalam Perda itu. Diantaranya, tarif pajak sarang burung walet telah mencapai 2,5 persen dari tarif semula senilai sepuluh persen. Juga ada beberapa penambahan objek pajak.

“Targetnya, pajak dan retribusi kedepannya akan semakin meningkat dan mampu menggali potensi yang ada. Jadi Perda nantinya diharapkan dapat berhasil dan berdayaguna untuk peningkatan PAD,” tuturnya.

Sebelumnya, Ranperda pajak daerah yang disampaikan ke DPRD mengatur tentang jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, tarif dan tata cara penghitungan pajak.

Sementara Ranperda retribusi daerah mengatur tentang objek retribusi yang terdiri dari jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu dengan jenis-jenis retribusi serta penetapan struktur dan tarif retribusi.

Baca juga: Tiga Desa Jadi Lokasi Ternak Udang di Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Tiga Desa Jadi Lokasi Ternak Udang di Parigi Moutong

Pemerintah daerah (Pemda) tunjuk tiga desa menjadi lokasi ternak udang Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Parigi Moutong Dapat Raport Merah Dari Kemensos

Pemda Parigi Moutong pemutakhiran data penyelenggaraan kesehatan masuk kategori raport merah dari Kementerian Sosial Berita, Poso Palu dan Banggai

Disporapar: Atlet Berprestasi Parigi Moutong Perlu Diberi Reward

Kabid Olahraga Disporapar Kabupaten Parigi Moutong, Andi Salamun mengatakan atlet berprestasi perlu diberi reward. Berita, Poso Palu dan Banggai.

Asosiasi, Inventaris Petani Walet Parigi Moutong

Asosiasi petani walet khatulistiwa menginventaris bangunan walet di Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Ini Alasan DPRD Parigi Moutong Siapkan Perda Perlindungan Nelayan

DPRD Kabupaten Parigi Moutong berinisiatif menyiapkan Peraturan daerah (Perda) perlindungan dan pemberdayaan nelayan Berita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;