Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Kasus TPPU Hendra Sabarudin ungkap aliran uang Rp2,1 triliun dan aset narkoba senilai Rp221 miliar.
Kasus TPPU Hendra Sabarudin ungkap aliran uang Rp2,1 triliun dan aset narkoba senilai Rp221 miliar. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hendra Sabarudin alias HS, seorang bandar narkoba yang sudah dikenal sejak lama. 

Kasus ini bermula dari peredaran gelap narkoba yang dilakukan Hendra bersama jaringan Malaysia-Indonesia.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari Lembaga Permasyarakatan Kemenkumham. 

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa HS, seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II, Kalimantan Utara, terus membuat onar dan terlibat dalam peredaran narkoba meski berada di dalam penjara.

Baca Juga:
Aksi Anarkis Sekelompok Pemuda Bersenjata Tajam di Gang Pasar Musi Depok Viral, Polisi Turun Tangan

"Kami mendapat laporan bahwa ada narapidana yang selalu membuat onar alias keributan di Lapas Tarakan Kelas II Provinsi Kalimantan Utara atas nama HS," ujar Wahyu, dikutip pada Kamis, 19 September 2024.

Hasil penyelidikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan bahwa Hendra, meskipun berada di balik jeruji besi, tetap mampu mengendalikan dan mengatur jaringan narkoba di Indonesia. 

Jaringan ini mencakup wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Hendra sudah aktif sejak tahun 2017 dan berhasil menyelundupkan sekitar 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia hingga tahun 2024.

Baca Juga:
Pastikan Tak Ada Intervensi! Polres Metro Jakarta Selatan Periksa 18 Saksi dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug

Hendra ditangkap pada tahun 2020 dan divonis hukuman mati, tetapi melalui berbagai upaya hukum, hukumannya kemudian dikurangi menjadi 14 tahun. 

Penyelidikan juga mengungkap bahwa selama waktu tersebut, Hendra bersama dengan beberapa tersangka lainnya, termasuk TR, MA, dan SJ, terlibat dalam pengelolaan uang hasil kejahatan, sementara CA, AA, NMY, RO, dan AY berperan dalam pencucian uang.

Polisi bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkap adanya perputaran uang dalam jaringan Hendra yang mencapai Rp2,1 triliun dari tahun 2017 hingga 2024. 

Sebagian besar uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, yang berhasil disita dan bernilai sekitar Rp221 miliar. 

Baca Juga:
Tragis! Bocah 7 Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Tangerang, Begini Kronologinya

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, serta beberapa kapal, speedboat, jet ski, ATV, jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito bank sebesar Rp500 juta.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010.

Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka terancam mendapat hukuman yang diperkirakan bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar. 

Baca Juga:
Terekam CCTV! Pria Ini Viral Usai Curi HP iPhone 11 Pro Max dari Meja Kasir Sebuah Cafe di Depok, Begini Modus Pelaku

Pengungkapan kasus ini menunjukkan besarnya skala pencucian uang yang melibatkan jaringan narkoba internasional dan langkah-langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantasnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pastikan Tak Ada Intervensi! Polres Metro Jakarta Selatan Periksa 18 Saksi dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug

Kasus bullying di SMA Binus Simprug viral, Polres Metro Jakarta Selatan periksa 18 saksi, tanpa intervensi.

Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Tiga tersangka resmi ditetapkan terkait pemalsuan akta otentik dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel oleh Bareskrim Polri.

Pelihara Ikan Aligator, Piyono Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Ini Alasan Hukum yang Memberatkannya

Kasus ikan aligator: Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Mengapa ia dijatuhi hukuman?

Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Tersangka utama penyelundupan manusia di NTT, Habibur Rahman, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Karyawati di Bekasi Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Akan Diterimanya

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang membunuh karyawati di Cikarang, setelah dua tahun buron.

Berita Terkini

wave

Hama dan Irigasi Rusak Ancam Petani Parigi Moutong, DPRD Desak Kementan Turun Tangan

Petani Parigi Moutong hadapi ancaman gagal panen akibat serangan hama wereng dan tikus. DPRD desak Kementan amankan pasokan pestisida.

Bupati Erwin Burase Temui Wamentan Ajukan Modernisasi Pertanian Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menemui Wamentan Sudaryono guna mempercepat modernisasi teknologi pertanian dan irigasi daerah.

Bupati Parigi Moutong Bentuk Tim Penertiban Barcode BBM Subsidi Pertanian dan Perikanan

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase membentuk tim terpadu penertiban barcode BBM subsidi menyusul dugaan kebocoran solar pertanian dan nelaya

Cara Parigi Moutong Siapkan SDM Unggul Lewat Ajamg Utsawa Dharma Gita 2026

Pemda Parigi Moutong lepas kontingen Utsawa Dharma Gita 2026 Sulawesi Tengah untuk cetak generasi muda Hindu yang unggul dan toleran.

Tangani 310 Hektar Sawah Terdampak Banjir, Wabup Parigi Moutong Instruksikan Ini

Wakil Bupati Parigi Moutong gerak cepat pimpin pemulihan pasca-banjir. Fokus perbaikan tanggul darurat demi selamatkan ratusan hektar sawah


See All
; ;