Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci Ini, Apa Perannya?

Saksi kunci dalam kasus korupsi Tol MBZ diperiksa Kejagung untuk mendalami keterlibatan tersangka baru.
Saksi kunci dalam kasus korupsi Tol MBZ diperiksa Kejagung untuk mendalami keterlibatan tersangka baru. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, atau yang dikenal sebagai Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, terus berlanjut dengan intensitas tinggi. 

Proyek ini mencakup pembangunan jalan tol serta fasilitas on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kasus ini pun telah memicu perhatian karena dugaan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan dana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi kunci untuk mengungkap detail kasus ini lebih mendalam.

Baca Juga:
Geger! Pria Ini Mendadak Ditembak Orang Tak Dikenal di Tanjung Priok Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam proses hukum. 

Dalam hal ini, Kejagung memeriksa dua saksi penting yang terkait langsung dengan kasus ini, yaitu JGC, mantan Direktur Utama PT Acset Indonusa dari April 2017 hingga April 2020, dan SB, yang merupakan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” 

Harli juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk memperjelas peran mereka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, terutama terkait dengan tersangka DP. 

Baca Juga:
Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang dapat menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah dimulai sebelumnya. 

Setelah vonis terhadap empat terdakwa, Kejagung berkomitmen untuk terus mengumpulkan informasi dan bukti dari saksi-saksi lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan kasus ini. 

“Pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut,” ungkap Kuntadi pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Juga:
Aksi Anarkis Sekelompok Pemuda Bersenjata Tajam di Gang Pasar Musi Depok Viral, Polisi Turun Tangan

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung mencerminkan tekad lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini. 

Dengan berfokus pada keterangan saksi dan pengumpulan bukti yang komprehensif, Kejagung berharap proses hukum dapat berlangsung dengan transparansi dan keadilan yang maksimal. 

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta menegakkan keadilan, terutama dalam proyek-proyek besar yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.

Kejagung juga berupaya memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Baca Juga:
Drama Korea Red Swan, Menceritakan Kisah Penuh Intrik, Balas Dendam dan Ambisi di Kalangan Kelas Atas

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. 

Dengan pemeriksaan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang teliti, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Jaringan TPPU Hendra Sabarudin terlibat pencucian uang besar-besaran, sediakan barang bukti dan aset besar.

Pastikan Tak Ada Intervensi! Polres Metro Jakarta Selatan Periksa 18 Saksi dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug

Kasus bullying di SMA Binus Simprug viral, Polres Metro Jakarta Selatan periksa 18 saksi, tanpa intervensi.

Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Tiga tersangka resmi ditetapkan terkait pemalsuan akta otentik dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel oleh Bareskrim Polri.

Pelihara Ikan Aligator, Piyono Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Ini Alasan Hukum yang Memberatkannya

Kasus ikan aligator: Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Mengapa ia dijatuhi hukuman?

Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Tersangka utama penyelundupan manusia di NTT, Habibur Rahman, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;