Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci Ini, Apa Perannya?

Saksi kunci dalam kasus korupsi Tol MBZ diperiksa Kejagung untuk mendalami keterlibatan tersangka baru.
Saksi kunci dalam kasus korupsi Tol MBZ diperiksa Kejagung untuk mendalami keterlibatan tersangka baru. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, atau yang dikenal sebagai Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, terus berlanjut dengan intensitas tinggi. 

Proyek ini mencakup pembangunan jalan tol serta fasilitas on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kasus ini pun telah memicu perhatian karena dugaan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan dana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi kunci untuk mengungkap detail kasus ini lebih mendalam.

Baca Juga:
Geger! Pria Ini Mendadak Ditembak Orang Tak Dikenal di Tanjung Priok Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam proses hukum. 

Dalam hal ini, Kejagung memeriksa dua saksi penting yang terkait langsung dengan kasus ini, yaitu JGC, mantan Direktur Utama PT Acset Indonusa dari April 2017 hingga April 2020, dan SB, yang merupakan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” 

Harli juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk memperjelas peran mereka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, terutama terkait dengan tersangka DP. 

Baca Juga:
Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang dapat menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah dimulai sebelumnya. 

Setelah vonis terhadap empat terdakwa, Kejagung berkomitmen untuk terus mengumpulkan informasi dan bukti dari saksi-saksi lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan kasus ini. 

“Pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut,” ungkap Kuntadi pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Juga:
Aksi Anarkis Sekelompok Pemuda Bersenjata Tajam di Gang Pasar Musi Depok Viral, Polisi Turun Tangan

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung mencerminkan tekad lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara ini. 

Dengan berfokus pada keterangan saksi dan pengumpulan bukti yang komprehensif, Kejagung berharap proses hukum dapat berlangsung dengan transparansi dan keadilan yang maksimal. 

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum serta menegakkan keadilan, terutama dalam proyek-proyek besar yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.

Kejagung juga berupaya memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Baca Juga:
Drama Korea Red Swan, Menceritakan Kisah Penuh Intrik, Balas Dendam dan Ambisi di Kalangan Kelas Atas

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. 

Dengan pemeriksaan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang teliti, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Mega Kasus Pencucian Uang TPPU! Hendra Sabarudin dan Jaringan Narkoba Ini Sapu Bersih Aset Rp221 Miliar

Jaringan TPPU Hendra Sabarudin terlibat pencucian uang besar-besaran, sediakan barang bukti dan aset besar.

Pastikan Tak Ada Intervensi! Polres Metro Jakarta Selatan Periksa 18 Saksi dalam Kasus Bullying di SMA Binus Simprug

Kasus bullying di SMA Binus Simprug viral, Polres Metro Jakarta Selatan periksa 18 saksi, tanpa intervensi.

Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?

Tiga tersangka resmi ditetapkan terkait pemalsuan akta otentik dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel oleh Bareskrim Polri.

Pelihara Ikan Aligator, Piyono Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta, Ini Alasan Hukum yang Memberatkannya

Kasus ikan aligator: Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Mengapa ia dijatuhi hukuman?

Heboh Kasus Penyelundupan 5 WNA di NTT, Tersangka Utama Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Tersangka utama penyelundupan manusia di NTT, Habibur Rahman, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;