Terlibat TPPO Sejak 2020! Polisi Tangkap Pemilik Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tangerang

Polisi menangkap AWS, pemilik penampungan pekerja migran ilegal di Tangerang, yang diduga terlibat TPPO sejak 2020. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Tangerang, gemasulawesi - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon pekerja migran di Kota Tangerang, Banten, kembali terungkap. 

Seorang pria berinisial AWS, 40 tahun, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga mengelola penampungan ilegal pekerja migran di daerah Neglasari. 

AWS diringkus saat hendak memberangkatkan dua calon pekerja migran berinisial DM dan Y ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. 

Rencana keberangkatan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan penerbangan dari Bandara Pekanbaru menuju negara tujuan.

Baca Juga:
4 Anak Palestina Terluka dalam Serangan Penjajah Israel terhadap Pusat Vaksinasi Polio di Jalur Gaza

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

Program ini, di antaranya, menargetkan pemberantasan perdagangan manusia. 

Langkah tersebut juga mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari program kerja 100 hari pemerintahan baru

"Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan AWS, yang bertindak sebagai pemilik penampungan pekerja migran ilegal. Kami juga berhasil menggagalkan rencana keberangkatan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia," kata Zain.

Baca Juga:
Utusan Palestina untuk PBB Berharap Konferensi Jenewa tentang Konflik Timur Tengah Akan Berlangsung Secepat Mungkin

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Jalan AMD, Neglasari, Tangerang, ketika AWS dan kedua calon pekerja migran bersiap berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta. 

Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa AWS telah menjalankan kegiatan penyaluran pekerja migran ilegal ini sejak 2020. 

AWS ditengarai telah mengirimkan sekitar 100 pekerja migran Indonesia ke berbagai negara, termasuk Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.

"AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal. Modusnya adalah mengirim pekerja tanpa prosedur resmi, yang tentunya sangat berisiko bagi para pekerja migran," jelas Zain lebih lanjut.

Baca Juga:
Seorang Pelaut Lebanon Diculik oleh Pasukan Komando Angkatan Laut yang Diduga Orang Penjajah Israel

Hukum yang mengatur tindak pidana perdagangan orang menyatakan bahwa AWS dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007. 

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Subsider, AWS juga dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Jika terbukti bersalah, AWS berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun tambahan serta denda sebesar Rp15 miliar.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyaluran pekerja migran ilegal yang melibatkan AWS. 

Baca Juga:
Cuaca Ekstrem di Jember! Hujan Es dan Angin Kencang Picu Kerusakan di Tiga Kecamatan Ini

Kombes Pol Zain juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perekrutan pekerja migran yang terindikasi ilegal dan tidak melalui prosedur resmi. 

Penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan orang dan melindungi para calon pekerja migran dari bahaya TPPO. (*/Shofia)

Bagikan: