Terlibat Dugaan Penyimpangan Anggaran, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Resmi Dicopot oleh Pemprov, Ini Sosoknya

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Disbud, temukan dugaan penyimpangan anggaran, Kepala Dinas Dinonaktifkan. Source: Foto/dok. Kejati DKI Jakarta

Jakarta, gemasulawesi - Kasus dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. 

Kepala Dinas, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Disbud. 

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada tahun 2023. 

Kejaksaan telah mendalami masalah ini, dan Pemprov Jakarta memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:
Tragis! Wanita Asal Depok Ini Jadi Korban Hipnotis dan Kehilangan Emas Senilai Ratusan Juta di Pasar Reni Jaya, Begini Kronologiny

Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa Iwan Henry Wardhana akan dinonaktifkan mulai Kamis, 19 Desember 2024. 

Keputusan ini diambil setelah Pemprov menerima pemberitahuan resmi dari Kejati DKI Jakarta mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di Dinas Kebudayaan. 

Pemberitahuan tersebut mendorong Pemprov untuk segera mengambil tindakan dengan memerintahkan Inspektorat DKI Jakarta melakukan investigasi lebih mendalam.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, juga memberikan instruksi tegas agar Inspektorat memeriksa seluruh kegiatan anggaran yang terjadi di Disbud selama tahun 2023. 

Baca Juga:
Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Fatwa PAW Harun Masiku, Ini Perannya

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat mengungkap beberapa temuan yang menunjukkan adanya kerugian daerah yang disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. 

Meskipun temuan awal sudah ada, jumlah pasti kerugian daerah masih dalam proses perhitungan oleh Inspektorat.

Budi Awaluddin menjelaskan lebih lanjut bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta bukan hanya terjadi di kantor Disbud di lantai 15, tetapi juga mencakup pencarian di rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan Dinas Kebudayaan. 

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB itu dilakukan untuk mencari bukti lebih lanjut yang mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Baca Juga:
Soroti Kebijakan Pemerintah Soal Kenaikan PPN, Ganjar Pranowo Lempar Pertanyaan: Apakah Ini Sebuah Keadilan?

Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dalam mengusut tuntas kasus ini. 

Budi Awaluddin menegaskan bahwa Pemprov akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelidikan yang sedang dilakukan. 

Meski demikian, pihak Pemprov DKI Jakarta masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai detail kasus ini dari Kejaksaan Tinggi.

Penyelidikan ini menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. 

Baca Juga:
Viral Polisi di Sumenep Madura Diduga Menantang Carok Seorang Warga, Marah-marah Hingga Dipisah Anggota Lain

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, agar dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan kebudayaan benar-benar sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat. (*/Shofia)

Bagikan: