Heboh! Residivis Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polisi Gegara Bereaksi Mencuri Kendaraan Bermotor di Sukadana, Begini Modusnya

Tim kepolisian Ciamis berhasil meringkus seorang residivis spesialis curanmor di wilayah Sekadana Source: Pixabay/Ilustrasi borgol

Ciamis, gemasulawesi - Pihak Unit Reskrim Polsek Sukadana dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor. 

Kabar ini viral di kanal sosial media lantaran diunggah di akun X @bandung.banget, seorang residivis tersebut berinisial DS (27) warga asal Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan kepolisian melakukan penyidikan intensif atas laporan kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. 

Baca Juga:
Bikin Geram! Aksi Geng Motor Bersenjata Tajam Nekat Serang Warga di Magetan Hingga Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Hal ini diungkapkan oleh pihak Kapolres Ciamis, Akmal yang mengakui adanya penangkapan dari residivis curanmor tersebut. 

Baca Juga:
Diringkus Polisi! Aksi 7 Pemuda Meresahkan Warga Gegara Adakan Balap Liar dan Tawuran, Begini Tanggapan Kasi Humas Probolinggo

"Kami sudah berhasil menangkap pelaku curanmor atau residivis spesialis curanmor dan hal ini juga berdasarkan dari bukti-bukti di lapangan," ungkapnya. 

Menurut Akmal pun sang pelaku sempat menggunakan modus untuk memanfaatkan kelengahan korban agar mudah mengambil kendaraan bermotor. 

"Pelaku ternyata bukanlah sebagai orang baru bertindak sebagai kriminal, saat ini merupakan ketiga kalinya saat pelaku melakukan tindakan kriminal yang serupa," ujarnya. 

Baca Juga:
Geger Seorang Nenek 60 Tahun Tewas saat Hendak Selamatkan Harta dari Reruntuhan Longsor di Madiun, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihak DS sebelumnya ternyata sempat menjalani hukuman selama empat tahun enam bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang sama. 

Baca Juga:
Viral Wanita Ini Nekat Lompat ke Selat Bali Hingga Tega Tinggalkan Anak di Mobil Travel, Begini Awal Kronologinya

Saat ini DS pun kembali berhadapan dengan adanya hukum dan dijerat oleh pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP. 

Pasal tersebut berbunyi tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. 

"Kami pun tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan manusia, terutama bagi residivis atau curanmor yang kelasnya berat sehingga meresahkan masyarakat. Hukuman ini dilakukan agar residivis ini tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan menimbulkan efek jera," pungkasnya. 

Baca Juga:
Viral Pekerja Proyek di Bekasi Ditemukan Tewas Gegara Tertimpa Eskavator, Begini Faktanya

Bahkan tim kepolisian juga menyatakan bahwa kerjasama antar tim gabungan polisi di Ciamis pun menjadi faktor keberhasilan penangkapan terhadap residivis tersebut. (*/Ayu Sisca Irianti) 

Bagikan: