Diduga Terlibat dalam Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Bali, WNA Jerman Resmi Jadi Tersangka, Ini Perannya

WNA Jerman alihkan lahan sawah dilindungi di Bali. Polisi ungkap pelanggaran serius yang ancam swasembada pangan. Source: Foto/Dokumentasi Polda Bali

Bali, gemasulawesi - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, berinisial AF (53), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan sawah yang dilindungi di Bali. 

Kasus ini mencuat setelah pembangunan yang dilakukan AF di kawasan yang kerap disebut “Kampung Rusia” diduga melanggar aturan terkait perlindungan lahan pertanian. 

AF diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yaitu PT Parq Ubud Partners, PT. Tommorow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa lahan yang dialihfungsikan berada di lokasi perusahaan Parq Ubud. 

Baca Juga:
Viral! Warga Jarah Durian dari Mobil Terguling di Way Kanan Lampung, Begini Kata Sopir yang Juga Kehilangan Uang dan STNK

Modus operandi tersangka adalah membangun villa, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang termasuk zona pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Aktivitas ini dilakukan tanpa perizinan yang sah. 

“Lahan yang digunakan berada di zona tanaman pangan (P1) yang seharusnya dilindungi. Namun, tersangka tetap melakukan pembangunan tanpa dokumen legal,” ujar Kapolda, Selasa, 28 Januari 2025.

Penelusuran kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pembangunan di kawasan Parq Ubud yang dianggap tidak sesuai aturan tata ruang. 

Polisi telah memeriksa 28 saksi, termasuk pihak yang terlibat dalam perusahaan tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dalam proyek tersebut.

Baca Juga:
Kejam! Pengendara Pelat Merah Terekam Tendang Anak dari Motor hingga Jatuh dan Terluka Parah, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan lokasi pembangunan. 

Hasilnya menunjukkan bahwa proyek pembangunan dilakukan di tiga zona berbeda: zona tanaman pangan (P1), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata. 

Sayangnya, sebagian besar lahan yang digunakan adalah lahan sawah dilindungi yang tergolong LP2B.

Tindakan alih fungsi lahan ini berdampak pada menurunnya luas area pertanian di Bali, yang mengancam keberlanjutan swasembada pangan di daerah tersebut. 

Baca Juga:
Tidak Puas dengan Pemotongan Anggaran Kementerian, Denny Siregar Minta Prabowo Rampingkan Kabinet: Itu Bisa Menghemat

“Perbuatan ini jelas merugikan program swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.

AF kini dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pelanggaran perlindungan lahan pertanian. Ia dikenakan Pasal 109 jo. 

Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023. 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga:
Heboh 7 Pria Keroyok Seorang Petugas SPBU di Surabaya Jatim, Pelaku Tak Terima Dilarang Merokok di Area SPBU

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga lahan pertanian yang dilindungi demi keberlanjutan pangan dan ekosistem Bali. Aparat juga terus menindak tegas pelanggaran serupa agar tidak terulang kembali. (*/Shofia)

Bagikan: