Kapolrestabes Semarang Soal Dua Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap Remaja: Terbukti Melanggar Kode Etik

Potret Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi yang baru-baru ini menyoroti dua anggotaya yang terlibat pemerasan Source: (Foto/Instagram/@polrestabessemarang_official)

Semarang, gemasulawesi - Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, membenarkan bahwa ada dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja.

Insiden ini terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku pemerasan adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dua anggota yang terlibat dalam kasus ini adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Baca Juga:
Viral Pria Pencuri Kulkas di Tuban Jatim Ketahuan usai Kesulitan Bawa Barang Curian, Sempat Ngaku Jadi Tukang Servis

Keduanya bersama seorang warga sipil bernama Suyatno telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemerasan tersebut.

Saat kejadian, Aiptu Kusno dan Aipda Roy diketahui tidak sedang dalam tugas.

Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih agar kedua remaja tersebut tidak diproses hukum.

Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Tak lama setelah kejadian, warga sekitar melaporkan aksi pemerasan ini kepada pihak berwajib.

Baca Juga:
Heboh Bocah di Pangkalpinang Diterkam Buaya saat Main di Pinggir Sungai, Tim SAR Akui Sempat Lihat Tubuh Korban

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menegaskan bahwa dua anggotanya tersebut telah melakukan pelanggaran serius.

Ia menyatakan bahwa kedua anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan akan diproses hukum secara tuntas.

"Karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas," ujar Kombes Syahduddi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Semarang.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara atas tindakan mereka.

Baca Juga:
Niat Tolong Nelayan yang Mati Mesin, Speedboat Basarnas Ternate Meledak, Tewaskan Tiga Orang dan Satu Korban Hilang

Selain itu, Aiptu Kusno dan Aipda Roy juga terancam menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian karena pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Tindakan tegas dari Kapolrestabes Semarang diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, bahkan jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Keputusan untuk memproses hukum para pelaku menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Masyarakat berharap tindakan tegas seperti ini terus dilakukan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. (*/Risco)

Bagikan: