Bupati Imbau dan Mengajak Seluruh Pegawai Pemkab Donggala untuk Shalat Berjamaah di Masjid

Ket. Foto: Bupati Mengimbau Seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten Donggala untuk Shalat Berjamaah di Masjid Source: (Foto/ANTARA/MOH SALAM)

Donggala, gemasulawesi – Vera Elena Laruni, Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, mengimbau dan mengajak seluruh pegawai yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, baik ASN dan non-ASN untuk salat berjemaah di masjid.

Vera Elena Laruni mengatakan dalam keterangannya di Banawa bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0124/Bagian Kesra/2025 tentang Imbauan Shalat Secara Berjamaah Bagi Pegawai di Donggala.

Vera Elena Laruni mengungkapkan keputusan itu memedomani Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 05 tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Imbauan Shalat Berjamaah.

“Dengan ini diinstruksikan kepada semua kepala-kepala OPD, camat, kepala sekolah dan kepala desa di Donggala untuk mengimbau dan mengajak kepada seluruh pegawai, masyarakat, dan siswa Muslim di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan salat secara berjamaah selama jam kantor khususnya Dzuhur dan Ashar,” ujarnya.

Baca Juga:
Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan agar semua pihak menghentikan atau menunda sementara waktu aktivitas selama 30 menit sebelum waktu shalat Dzuhur dan Ashar dimulai sehingga para pegawai dapat segera menuju masjid atau mushallah paling dekat guna shalat berjamaah.

Dia mengatakan bagi ASN atau aparat pemerintah desa yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bisa memberikan pengertian berkaitan aturan shalat berjamah yang diterapkan pemerintah daerah dengan baik dan sopan.

Menurutnya, pelaksanaan rapat dan sosialisasi ke depan dapat menyesuaikan dengan waktu shalat.

Dia menuturkan bagi kantor perangkat daerah atau desa yang jauh dari masjid maka harus menyiapkan tempat yang memadai untuk pelaksanaan shalat berjamaah itu.

Baca Juga:
Diduga Dikeroyok Usai Cekcok, Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas, Polisi Dalami Motif dan Periksa 11 Saksi

“Jika bisa selesai shalat, ada jadwal pemberian ceramah agama atau kultum singkat kepada para jamaah itu,” ungkapnya.

Dia menyebutkan kewajiban beribadah itu juga ditujukan kepada seluruh umat beragama lainnya, yaitu agama Kristen dan Katolik melakukan ibadah di gereja, umat Hindu melakukan ibadah di Pura, serta umat Buddha di vihara. (Antara)

Bagikan: