Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri tangkap 8 sindikat penyelewengan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang.
Bareskrim Polri tangkap 8 sindikat penyelewengan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang. Source: Foto/TBN Polri

Tuban, gemasulawesi - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat yang menyelewengkan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Modus manipulasi ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 8 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. 

"Kami mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya, dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca Juga:
Diduga Dikeroyok Usai Cekcok, Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas, Polisi Dalami Motif dan Periksa 11 Saksi

Para tersangka yang ditangkap berinisial BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang. 

Kasus ini mulai diselidiki pada 26 Februari 2025 setelah polisi mendapatkan informasi mengenai praktik ilegal tersebut. 

Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita total 16.400 liter solar yang disalahgunakan, terdiri dari 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti lain yang diamankan mencakup kendaraan pengangkut BBM, drum besar, jerigen, serta peralatan seperti pompa dan selang yang digunakan dalam aksi ilegal ini. 

Baca Juga:
Bikin Heboh! Pengangkatan PPPK Mundur ke 2026, CPNS Jadi Oktober 2025, Begini Kata Menteri PANRB

Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup canggih. 

Di Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali dengan barcode yang disimpan di ponsel untuk membeli solar bersubsidi. 

Sementara di Karawang, mereka mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani guna mendapatkan barcode MyPertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Kami menemukan bukti bahwa setelah memperoleh banyak barcode, para tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan solar berkali-kali. Hasilnya dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi,” tambah Brigjen Pol Nunung.

Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Beri Tanggapan Begini usai Disertasi S3 Miliknya di Universitas Indonesia Perlu Perbaikan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

Diperkirakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar akibat kejahatan ini, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi agar tidak merugikan masyarakat. 

Baca Juga:
Masa Depan Ponsel Pintar: Inifinix Menghadirkan Teknologi Pengisian Daya Ponsel Menggunakan Tenaga Surya

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat luas," tegas Brigjen Pol Nunung. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Diduga Dikeroyok Usai Cekcok, Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas, Polisi Dalami Motif dan Periksa 11 Saksi

Polisi usut kematian mahasiswa UKI yang diduga dikeroyok usai cekcok, saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan.

Jembatan Cidadap di Sukabumi Ambruk Diterjang Banjir, Akses 2 Desa Terputus, Polda Jabar Beberkan Kondisi Terkini

Jembatan Cidadap di Kampung Bojongkopo, Sukabumi, roboh akibat banjir, kendaraan tak bisa melintas, warga terdampak.

Satgas Operasi Madago Raya Polda Sulteng Sediakan Makanan Sahur Gratis untuk Masyarakat di Kecamatan Poso Kota

Makanan sahur gratis disediakan oleh Satgas Operasi Madago Raya Polda Sulteng untuk masyarakat di Kecamatan Poso Kota, Poso.

Nilai Durian Parigi Moutong Sudah Populer, APDURIN Parimo Bertekad Bantu Petani Tingkatkan Penjualan dan Produksi

APDURIN Parigi Moutong berkomitmen untuk membantu petani durian di Parimo agar bisa meningkatkan produksi serta penjualan durian

Pemprov Gorontalo Adakan Pasar Murah yang Menjual Berbagai Bahan Pangan di 6 Lokasi selama Bulan Ramadhan

Pasar murah yang menjual berbagai bahan pangan diadakan oleh Pemprov Gorontalo di 6 lokasi selama bulan Ramadhan.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;