Nasional, gemasulawesi – Keputusan pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2026 tengah menjadi sorotan dan ramai di media sosial.
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta belum lam aini, disepakati bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara PPPK baru bisa diangkat pada Maret 2026.
Perubahan jadwal ini mengejutkan banyak pihak, terutama para tenaga honorer yang sudah lama menanti kepastian status mereka.
Sebelumnya, pengangkatan PPPK diperkirakan berlangsung lebih cepat, tetapi pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil agar proses seleksi dan penataan ASN bisa berjalan lebih terstruktur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa keputusan ini tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penataan pegawai non-ASN dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Penundaan ini bukan tanpa alasan, tetapi demi memastikan tidak ada lagi ketidakseimbangan dalam birokrasi," ujar Rini, dikutip pada Jumat, 7 Maret 2025.
Keputusan ini tak lepas dari permintaan Komisi II DPR RI agar pemerintah memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa penyelesaian status pegawai non-ASN harus dilakukan secara bertahap dan sistematis agar tidak menimbulkan masalah baru.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada tahun 2024 dengan total formasi 1.266.081, terdiri dari 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.
Seleksi CPNS dimulai sejak Agustus 2024, PPPK Tahap 1 pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Dengan perubahan jadwal ini, maka tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK harus bersabar lebih lama sebelum resmi diangkat.
Kebijakan ini menuai beragam respons. Beberapa pihak menilai langkah ini perlu untuk menjaga kualitas birokrasi, sementara sebagian lainnya mengkritik perubahan jadwal yang dinilai bisa berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer.
Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menuntaskan penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 dengan sistem yang lebih rapi dan berkeadilan.
Ke depan, pemerintah bersama DPR RI akan terus memantau perkembangan dan mencari solusi terbaik agar proses transformasi ASN ini dapat berjalan lancar tanpa merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (*/Shofia)