Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa mereka sengaja mempercepat penanganan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sejumlah pihak menilai bahwa kasus yang melibatkan Hasto diproses lebih cepat dibandingkan dengan perkara lain yang tengah ditangani oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempertanyakan indikator yang digunakan untuk menyebut bahwa kasus Hasto diproses terlalu cepat.
Ia menegaskan bahwa KPK memiliki tahapan dan prosedur kerja yang telah ditentukan, sehingga penanganan kasus dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.
"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa?" jelas Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan timeline yang telah disusun sejak awal penyelidikan.
Menurutnya, tidak ada percepatan atau perlambatan dalam kasus tertentu, karena penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," lanjut Tessa.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru kasus Hasto Kristiyanto, penyidik KPK pada Kamis, 6 Maret 2025, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilalui sebelum kasus masuk ke meja hijau.
Diketahui, pelimpahan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Penanganan kasus ini oleh KPK menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan, terutama dari kalangan yang menilai ada perlakuan berbeda dalam menangani kasus tertentu.
Namun, KPK tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa mereka tidak bekerja berdasarkan tekanan politik atau intervensi dari pihak mana pun.
Kasus Hasto Kristiyanto kini memasuki tahap baru dengan pelimpahan ke JPU, yang berarti proses persidangan akan segera berlangsung.
Ke depan, keputusan pengadilan akan menjadi penentu utama dalam mengungkap fakta hukum yang ada, serta memastikan apakah Hasto terbukti bersalah atau tidak dalam kasus ini. (*/Risco)