Dituding Sengaja Kebut Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Membantah: Indikator Terlalu Cepatnya itu Apa?

Potret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang hendak menjalani pemeriksaan di KPK
Potret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang hendak menjalani pemeriksaan di KPK Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Fauzan/tom/am)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa mereka sengaja mempercepat penanganan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sejumlah pihak menilai bahwa kasus yang melibatkan Hasto diproses lebih cepat dibandingkan dengan perkara lain yang tengah ditangani oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempertanyakan indikator yang digunakan untuk menyebut bahwa kasus Hasto diproses terlalu cepat.

Ia menegaskan bahwa KPK memiliki tahapan dan prosedur kerja yang telah ditentukan, sehingga penanganan kasus dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.

Baca Juga:
Heboh Video Korban BUMN Mengaku Belum Dibayar Negara, Mahfud MD Beri Pesan ke Presiden: Tolong Kasihani Rakyat

"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa?" jelas Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan timeline yang telah disusun sejak awal penyelidikan.

Menurutnya, tidak ada percepatan atau perlambatan dalam kasus tertentu, karena penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," lanjut Tessa.

Baca Juga:
Jelang Rapat dengan DPR RI, Kemendagri Beri Batas Waktu Pengumpulan Laporan Kesiapan Anggaran PSU untuk Pemda

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru kasus Hasto Kristiyanto, penyidik KPK pada Kamis, 6 Maret 2025, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilalui sebelum kasus masuk ke meja hijau.

Diketahui, pelimpahan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Penanganan kasus ini oleh KPK menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan, terutama dari kalangan yang menilai ada perlakuan berbeda dalam menangani kasus tertentu.

Baca Juga:
Nilai Surat Dakwaan Salah Sasaran, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Kasus Korupsi Impor Gula

Namun, KPK tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa mereka tidak bekerja berdasarkan tekanan politik atau intervensi dari pihak mana pun.

Kasus Hasto Kristiyanto kini memasuki tahap baru dengan pelimpahan ke JPU, yang berarti proses persidangan akan segera berlangsung.

Ke depan, keputusan pengadilan akan menjadi penentu utama dalam mengungkap fakta hukum yang ada, serta memastikan apakah Hasto terbukti bersalah atau tidak dalam kasus ini. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Video Korban BUMN Mengaku Belum Dibayar Negara, Mahfud MD Beri Pesan ke Presiden: Tolong Kasihani Rakyat

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti adanya curhatan dari korban BUMN yang mengaku belum menerima pembayaran proyek

Jelang Rapat dengan DPR RI, Kemendagri Beri Batas Waktu Pengumpulan Laporan Kesiapan Anggaran PSU untuk Pemda

Kemendagri RI memberikan batas waktu bagi Pemerintah Daerah untuk melaporkan kesiapan anggaran dalam melakukan PSU Pilkada

Nilai Surat Dakwaan Salah Sasaran, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong, melalui penasihat hukum minta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi impor gula, karena surat dakwaan dinilai salah

Soroti Kejaksaan Agung yang Puji Pertamina, Islah Bahrawi Nilai Kejagung Plin-plan dalam Tangani Korupsi Minyak

Pegiat medsos, Islah Bahrawi menyoroti Kejaksaan Agung RI yang tiba-tiba memberikan pembelaan kepada Pertamina di tengah isu korupsi

Soroti Kabar Komisaris Pertamina Patra Niaga yang Rangkap Jabatan, Faizal Assegaf: Pertamina Sarang Kawanan Maling

Kritikus politik, Faizal Assegaf menyoroti Agustina Arumsari yang rangkap jabatan di Pertamina Patra Niaga dan Deputi BPKP

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;