Jelang Rapat dengan DPR RI, Kemendagri Beri Batas Waktu Pengumpulan Laporan Kesiapan Anggaran PSU untuk Pemda

Potret Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk saat memimpin sebuah rapat
Potret Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk saat memimpin sebuah rapat Source: (Foto/ANTARA/HO-Puspen Kemedagri/am)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melaporkan kesiapan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Pelaporan ini wajib disampaikan paling lambat Jumat, 7 Maret 2025, agar bisa menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa laporan tersebut harus sudah mencakup kepastian penyediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membiayai seluruh proses PSU.

Biaya tersebut mencakup alokasi anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta kebutuhan pengamanan yang melibatkan TNI dan Polri.

Baca Juga:
Nilai Surat Dakwaan Salah Sasaran, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Kasus Korupsi Impor Gula

"Sehingga pada hari Senin tersebut (rapat dengan DPR RI), semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri," ujar Ribka di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

PSU kali ini akan dilaksanakan di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Di tingkat provinsi, PSU akan digelar di Papua.

Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan diselenggarakan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.

Sedangkan di tingkat kota, PSU akan berlangsung di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

Baca Juga:
Soroti Kejaksaan Agung yang Puji Pertamina, Islah Bahrawi Nilai Kejagung Plin-plan dalam Tangani Korupsi Minyak

Keputusan PSU di 24 daerah tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024.

Sidang pleno MK yang mengumumkan putusan tersebut berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah tersebut memiliki berbagai permasalahan yang signifikan, sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang guna menjamin proses demokrasi yang lebih adil.

PSU ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih akurat serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat benar-benar dihormati tanpa adanya kecurangan atau pelanggaran prosedural. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Nilai Surat Dakwaan Salah Sasaran, Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong, melalui penasihat hukum minta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi impor gula, karena surat dakwaan dinilai salah

Soroti Kejaksaan Agung yang Puji Pertamina, Islah Bahrawi Nilai Kejagung Plin-plan dalam Tangani Korupsi Minyak

Pegiat medsos, Islah Bahrawi menyoroti Kejaksaan Agung RI yang tiba-tiba memberikan pembelaan kepada Pertamina di tengah isu korupsi

Soroti Kabar Komisaris Pertamina Patra Niaga yang Rangkap Jabatan, Faizal Assegaf: Pertamina Sarang Kawanan Maling

Kritikus politik, Faizal Assegaf menyoroti Agustina Arumsari yang rangkap jabatan di Pertamina Patra Niaga dan Deputi BPKP

Bima Arya Tanggapi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah: Kami Pastikan Semua Sesuai Aturan

Wamendagri Bima Arya memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi yang terjadi di penyelenggaraan retret kepala daerah

Dorong Pendanaan PSU Pilkada 24 Daerah, Kemendagri Incar Sisa-sisa Dana KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten

Kemendagri menilai sisa dana KPU bisa dimanfaakan untuk mendorong pendanaan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah yang akan dilakukan

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;