Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melaporkan kesiapan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pelaporan ini wajib disampaikan paling lambat Jumat, 7 Maret 2025, agar bisa menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa laporan tersebut harus sudah mencakup kepastian penyediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membiayai seluruh proses PSU.
Biaya tersebut mencakup alokasi anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta kebutuhan pengamanan yang melibatkan TNI dan Polri.
"Sehingga pada hari Senin tersebut (rapat dengan DPR RI), semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri," ujar Ribka di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
PSU kali ini akan dilaksanakan di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Di tingkat provinsi, PSU akan digelar di Papua.
Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan diselenggarakan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.
Sedangkan di tingkat kota, PSU akan berlangsung di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.
Keputusan PSU di 24 daerah tersebut merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024.
Sidang pleno MK yang mengumumkan putusan tersebut berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
MK menilai bahwa pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah tersebut memiliki berbagai permasalahan yang signifikan, sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang guna menjamin proses demokrasi yang lebih adil.
PSU ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih akurat serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat benar-benar dihormati tanpa adanya kecurangan atau pelanggaran prosedural. (*/Risco)