Berjalan 4 Bulan dan Beromzet Miliaran Rupiah, Modus Penjualan LPG Oplosan di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri

Potret konferensi pers kasus LGP oplosan di Bali yang beromzet hingga miliaran rupiah Source: (Foto/HO-ANTARA/Rolandus Nampu/am)

Gianyar, gemasulawesi - Modus penjualan LPG oplosan dengan omzet miliaran rupiah berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah GC, BK, MS, dan KS, yang masing-masing memiliki peran dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:
Ratusan Warga Kabupaten Gorontalo Antusias Tukarkan Uang di Mobil Kas Keliling yang Disediakan KPw Bank Indonesia

Keempatnya diduga telah mengoperasikan praktik oplosan LPG selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya terungkap oleh pihak berwenang.

Dalam modus operasinya, para pelaku membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya dengan harga yang lebih tinggi.

"Mereka (tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi," jelas Brigjen Nunung.

Baca Juga:
Wabup Donggala Instruksikan Satpol PP untuk Menarik Semua Aset Daerah yang Masih Dikuasasi Mantan Pejabat

Dalam satu hari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg. 

Jumlah ini cukup besar, mengingat permintaan gas LPG untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil di daerah tersebut terbilang tinggi.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian memperkirakan total keuntungan yang diperoleh para pelaku selama beroperasi mencapai Rp3,37 miliar.

Angka ini dihitung berdasarkan jumlah tabung gas yang terjual setiap hari dan harga jual yang diterapkan kepada para pembeli.

Baca Juga:
DPRD Provinsi Sulawesi Barat Membahas 3 Ranperda Bersama Pemprov Sulbar dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan

"Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta," kata Brigjen Nunung.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1.616 tabung gas 3 kg berwarna hijau, 123 tabung gas 12 kg berwarna biru, 480 tabung gas 12 kg berwarna merah muda atau pink, serta 94 tabung gas 50 kg berwarna oranye.

Selain itu, petugas juga menyita 120 buah pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik dalam proses pemindahan gas, empat unit mobil pick-up, dua unit dump truk, serta berbagai alat bukti lainnya yang digunakan dalam praktik pengoplosan LPG ini.

Baca Juga:
Guntur Romli Tanggapi Pemerintah yang Undur Pengangkatan CPNS Hingga Oktober 2025: Jangan Permainin Rakyat Gitu Lah

Terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Praktik oplosan seperti ini tidak hanya merugikan negara dalam hal subsidi, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat akibat risiko kebocoran gas atau ledakan. (*/Risco)

Bagikan: