Parigi Moutong, gemasulawesi - Sidang pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diwarnai aksi walkout oleh saksi dari pasangan calon Nizar-Ardi.
Diketahui bahwa pelaksanaan sidang pleno digelar di aula kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong dari tanggal 20 sampai dengan 22 April 2025.
Arif Alkatiri, yang bertindak sebagai saksi pasangan tersebut, menyatakan keluar dari ruang sidang sebagai bentuk protes atas keputusan KPU yang dinilainya tidak konsisten dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Arif, KPU telah melanggar kesepakatan yang mewajibkan penggunaan penanda khusus pada logistik PSU, terutama surat suara.
"Untuk apa disepakati semua pihak logistik PSU, harus diberikan penanda khusus, tapi yang terjadi bahwa ada surat suara saat votingday tidak dibubuhi cap PSU dan itu dinyatakan sah oleh KPU," ungkap Arif Alkatiri saat dikonfirmasi media ini lewat WhatsApp pada Senin, tanggal 21 April 2025.
Arif menambahkan bahwa keputusan KPU untuk tetap mengesahkan surat suara tanpa penanda khusus tersebut mencederai prinsip keadilan dan kejelasan sebagaimana yang telah diatur dalam putusan MK.
Ia menyayangkan langkah KPU yang langsung menerima hasil rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanpa mempertimbangkan temuan yang telah disepakati sebelumnya.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Amankan 12 Orang yang Diduga Terlibat Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu RI Bilang Begini
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, S.Pdi, mengakui bahwa insiden tidak adanya penanda khusus pada sebagian surat suara PSU memang merupakan bentuk kelalaian dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Rizal menegaskan bahwa insiden itu telah dijadikan sebagai temuan resmi oleh Bawaslu dan telah dituangkan dalam formulir pengawasan kejadian khusus.
"Tentunya dengan kejadian yang dimaksud merupakan sebuah kelalaian pada penandaan logistik PSU berupa penanda khusus di Surat Suara yang digunakan pemilih," jelas Rizal kepada awak media.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa sejak ditemukannya ketidaksesuaian tersebut, jajaran pengawas di tingkat TPS dan Panwascam telah menyampaikan saran perbaikan bahkan menyampaikan rekomendasi cepat ke KPPS.
Namun sayangnya, terdapat perbedaan perlakuan di lapangan, ada yang menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun ada pula yang mengabaikannya.
Rizal juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai penandaan surat suara PSU telah ditegaskan melalui Surat Dinas dari KPU RI, yang seharusnya menjadi rujukan dalam pelaksanaan di tingkat daerah.
"Sebagaimana yang tertuang dalam SD 554 KPU RI, Tentang penandaan khusus yang terdapat pada logistik termaksud surat suara stempel/cap," lanjut Rizal. (Abdul Main)