Amankan 12 Orang yang Diduga Terlibat Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu RI Bilang Begini

Potret Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika menyampaikan penjelasan di hadapan awak media
Potret Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika menyampaikan penjelasan di hadapan awak media Source: (Foto/HO-ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Serang, gemasulawesi - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tengah mendalami dugaan praktik politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten.

Dugaan tersebut mencuat setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan di wilayah tersebut.

Kasus ini mencuat hanya beberapa waktu sebelum proses pemungutan suara dilangsungkan, sehingga langsung menjadi perhatian khusus dari lembaga pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa ke-12 orang yang terjaring OTT telah diperiksa secara intensif oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga:
Tanggapi Hebohnya Kemacetan di Tanjung Priok Jakarta, Pramono Anung: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam dugaan politik uang yang dilakukan menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Serentak 2024.

Meski proses pendalaman terus berjalan, status hukum dari para terperiksa masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Pasaman Sumatera Barat, pada Sabtu 19 April 2025.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Bawaslu masih belum dapat memastikan apakah para pelaku memiliki hubungan langsung dengan kandidat atau tim sukses tertentu.

Baca Juga:
Berangkat Haji Pakai Visa Kerja, Polisi Gagalkan Pemberangkaran 10 Calon Jemaah Ilegal di Bandara Soetta

Meski demikian, Bawaslu tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. 

Dugaan praktik politik uang menjelang PSU menjadi perhatian serius karena dapat mencederai integritas pemilu dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Dalam penelusuran awal, Bawaslu menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dalam proses PSU.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik politik uang dilakukan secara terorganisir dan bukan bersifat spontan.

Baca Juga:
21.813 Orang Terdaftar sebagai Peserta UTBK Tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Di sisi lain, perbandingan pelaksanaan PSU di wilayah lain seperti Pasaman menunjukkan bahwa tidak semua daerah mengalami masalah serupa.

PSU di Pasaman berlangsung tertib dan tidak ditemukan indikasi praktik politik uang atau pelanggaran berat lainnya. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Tanggapi Hebohnya Kemacetan di Tanjung Priok Jakarta, Pramono Anung: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta maaf terkait hebohnya kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara

Berangkat Haji Pakai Visa Kerja, Polisi Gagalkan Pemberangkaran 10 Calon Jemaah Ilegal di Bandara Soetta

Polisi menggagalkan calon 10 jemaah haji yang bakal berangkat ke Arab Saudi secara ilegal melalui Bandara Soekarno Hatta

Heboh Adanya Ratusan Siswa SMP di Buleleng Bali Belum Bisa Membaca, Begini Respons Bupati I Nyoman Sutjidra

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra memberikan respons terkait kabar adanya ratusan siswa SMP di daerahnya yang tidak bisa membaca

21.813 Orang Terdaftar sebagai Peserta UTBK Tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Sebanyak 21.813 orang terdaftar sebagai peserta UTBK tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejaksaan Negeri Luwu Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI

Pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI diterima oleh Kejari Luwu.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;