Kejaksaan Negeri Luwu Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI

Ket. Foto: Kejari Luwu Menerima Pengembalian Kerugian atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Ket. Foto: Kejari Luwu Menerima Pengembalian Kerugian atas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Source: (Foto/ANTARA/HO-Kejari Luwu)

Luwu, gemasulawesi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI atau Komite Olahraga Nasional Indonesia di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan nilai 368.979.000 rupiah.

Dalam siaran pers pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Ketua KONI Luwu inisial ARM, Bendahara SS, dan juga A sebagai Sekretaris.

Dia menyatakan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan juga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Luwu telah ditemukan nilai kerugian negara 368,9 juta rupiah lebih pada pengelolaan dana hibah KONI tahun 2022.

“Pengembalian dana itu diserahkan langsung para tersangka kepada Tim Penyidik Pidsus Kejari Luwu selanjutnya dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti atau PAPBB Kejari Luwu,” ujarnya.

Baca Juga:
Soroti Wacana Pemekaran Wilayah di Jawa Tengah Jadi Empat Provinsi, Pemprov Jateng Beri Tanggapan Begini

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan dengan pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi peringatan untuk para pelaku kejahatan korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dia menuturkan langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dia menambahkan langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, penyidik Pidus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Luwu tahun 2022, masing-masing, yakni Ketua KONI Luwu inisial ARM, bendahara KONI Luwu dengan inisial SS, dan sekretaris KONI Luwu dengan inisial A pada tanggal 3 Maret 2025.

Baca Juga:
Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Lakukan Ekspose Desain Rencana Pengelolaan Areal Lahan Arboretum di IKN

Modus operandi ketiganya, yaitu memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Luwu tahun 2022.

Dari hasil pemeriksaan terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Soroti Wacana Pemekaran Wilayah di Jawa Tengah Jadi Empat Provinsi, Pemprov Jateng Beri Tanggapan Begini

Begini tanggapan dari Pemprov Jateng soal wacana pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah yang belakangan ini mencuat

Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Ajak Warga Dukung Program Unggulan Gubernur Sulteng demi Kemajuan Daerah

Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, ajak warga dukung penuh program unggulan Gubernur Sulteng.

Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Lakukan Ekspose Desain Rencana Pengelolaan Areal Lahan Arboretum di IKN

Ekspose desain rencana pengelolaan areal lahan arboretum di IKN dilakukan oleh Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin.

Gubernur Khofifah Nyatakan Jatim Siap Jadi Pionir Pembentukan Kopdes Merah putih, Sebut 8.501 Desa Bersedia

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa Jatim siap jadi pionir program Koperasi Desa Merah Putih

KemenP2MI Gagalkan Keberangkatan Enam CPMI ke Malaysia dan Jepang secara Nonprosedural, Begini Kronologinya

KemenP2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia dan Jepang

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;