Tangerang, gemasulawesi - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
Dalam keterangan pers yang dirilis pada Senin, 14 April 2025, KemenP2MI mengungkapkan telah berhasil mengamankan sebanyak enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang bakal diberangkatkan ke Malaysia dan Jepang secara ilegal.
Upaya penyelamatan ini dilakukan di wilayah Tangerang, Banten, dan juga berhasil mengamankan seorang calo berinisial N yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai keberadaan sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Rumah tersebut diketahui dimiliki oleh calo berinisial N yang menyasar perempuan-perempuan yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai targetnya.
KemenP2MI kemudian membentuk tim khusus dan melakukan penelusuran lebih dalam hingga akhirnya menemukan empat CPMI ilegal yang bersiap untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Keempat CPMI tersebut diamankan saat berada dalam proses persiapan keberangkatan menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keberangkatan ke Pontianak hanya merupakan bagian dari rute transit yang telah dirancang oleh pelaku.
Setelah tiba di Pontianak, mereka akan diarahkan untuk melintas ke wilayah Malaysia melalui jalur darat via Entikong, yang merupakan salah satu jalur rawan penyelundupan pekerja migran ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Empat CPMI yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SD, EP, RT, dan DMP.
Berdasarkan keterangan mereka kepada petugas, keempatnya direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar 1.200 ringgit atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
Selain itu, mereka juga mengaku bahwa masih ada dua orang CPMI lainnya yang berada di rumah penampungan calo N dan menunggu jadwal keberangkatan.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan dua CPMI tambahan yang disebut oleh para korban sebelumnya.
Keduanya adalah RS, yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai ART, serta RF, yang dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jepang.
RF diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada calo N sebagai biaya penempatan kerja.
Penemuan ini semakin menguatkan indikasi bahwa N menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal dengan motif keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Bupati Buton Tengah Respon Rencana Pembangunan Rusun Santri dan Beberapa Pembangunan Infrastruktur
Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap praktik pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur legal dalam menjadi pekerja migran. (*/Risco)