Mengamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Pecatu Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dideportasi Pihak Imigrasi

Potret warga negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Imigrasi Bali usai mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan
Potret warga negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Imigrasi Bali usai mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)

Bali, gemasulawesi - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali setelah terlibat dalam insiden perusakan fasilitas umum.

Pria bernama Mitchell McMahon itu diketahui mengamuk dan merusak fasilitas di sebuah klinik kesehatan di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi tak terpuji tersebut bahkan sempat menghebohkan publik setelah rekaman video peristiwa itu beredar luas di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA dan langsung menarik perhatian aparat dan otoritas imigrasi setempat.

Baca Juga:
Wagub Sulawesi Selatan Tekankan Pentingnya Peran Satpol PP sebagai Garda Terdepan Menjaga Ketertiban Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan bahwa Mitchell McMahon telah dideportasi pada Senin, 14 April 2025.

“Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam,” ujarnya di Denpasar.

Mitchell tidak hanya dideportasi, tetapi juga dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, khususnya di daerah tujuan wisata seperti Bali.

Baca Juga:
Bupati Buton Tengah Respon Rencana Pembangunan Rusun Santri dan Beberapa Pembangunan Infrastruktur

Dari data perlintasan Imigrasi, diketahui bahwa pria berusia 27 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 2 April 2025.

Ia menggunakan fasilitas visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Namun, tindakannya yang merusak properti klinik dan membahayakan pasien lain telah membuatnya melanggar sejumlah aturan, baik pidana umum maupun keimigrasian.

Meski demikian, kasus pidana tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengadilan karena telah diselesaikan secara damai.

Baca Juga:
Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong, Pemda Parimo Tetapkan 16 April 2025 Jadi Hari Libur agar Warga Bisa ke TPS

Pihak Klinik Nusa Medika Pecatu, tempat kejadian perkara, memilih untuk menyelesaikan insiden tersebut secara kekeluargaan setelah Mitchell bersedia mengganti kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Oleh karena itu, polisi tidak melanjutkan proses hukum berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.

Meski demikian, aparat imigrasi tetap menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada Imigrasi untuk mendeportasi orang asing yang mengganggu ketertiban umum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Wagub Sulawesi Selatan Tekankan Pentingnya Peran Satpol PP sebagai Garda Terdepan Menjaga Ketertiban Masyarakat

Pentingnya peran Satpol PP sebagai garda paling depan menjaga ketertiban masyarakat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Bupati Buton Tengah Respon Rencana Pembangunan Rusun Santri dan Beberapa Pembangunan Infrastruktur

Rencana pembangunan rumah susun santri dan beberapa pembangunan infrastruktur direspon oleh Bupati Buton Tengah, Azhari.

Pemkab Parigi Moutong Terima Bantuan Saprodi dari Pemprov Sulteng untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima bantuan Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) secara simbolis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong, Pemda Parimo Tetapkan 16 April 2025 Jadi Hari Libur agar Warga Bisa ke TPS

Pemda Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran yang mengabarkan bahwa 16 April 2025 jadi hari libur guna mendukung PSU Pilkada 2024

Parigi Moutong Tampilkan Tomini Fashion Carnival dan Seni Tradisi Vunja di HUT ke-61 Sulawesi Tengah

Pemkab Parigi Moutong lewat Dinas Pendidikan & Kebudayaan turut meriahkan HUT ke-61 Sulteng di Palu, Senin 14 April 2025 malam.

Berita Terkini

wave

Renovasi RS Anuntaloko Rp400 Juta Mubazir, Air WC Merembes ke Ruang Pasien

Pansus DPRD Parigi Moutong kritik renovasi RS Anuntaloko. Anggaran Rp400 juta tapi toilet bocor dan gedung miring hingga gagal fungsi.

GTK Parigi Moutong Perketat Mutasi dan Distribusi Guru Guna Jamin Mutu Pendidikan Desa

Bidang GTK Parigi Moutong gunakan data akurat untuk pemerataan guru dan tingkatkan kualitas pendidikan hingga pelosok lewat kebijakan strate

Puskesmas Parigi Kini Layani USG, Ibu Hamil Tak Perlu Lagi Keluar Daerah

Puskesmas Parigi kini layani USG ibu hamil. Warga tak perlu keluar daerah untuk cek janin, akses lebih dekat guna tekan angka kematian bayi.

Pasien Rujukan Parimo Kini Tak Lagi Lunta-lunta di Makassar

Dinkes Parigi Moutong tambah kapasitas rumah singgah di Makassar jadi 12 kamar. Layanan kesehatan kini lebih humanis dengan bahasa daerah.

Bupati Parigi Moutong Ajak GBI Jadi Pelopor Kerukunan di Sulawesi Tengah

Pemerintah Sulawesi Tengah dan GBI perkuat sinergi lewat semangat Berani Harmoni dalam SMDK di Parigi untuk menjaga kerukunan umat beragama


See All
; ;