Mengamuk dan Rusak Fasilitas Klinik di Pecatu Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dideportasi Pihak Imigrasi

Potret warga negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Imigrasi Bali usai mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan
Potret warga negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Imigrasi Bali usai mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan Source: (Foto/HO-ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)

Bali, gemasulawesi - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali setelah terlibat dalam insiden perusakan fasilitas umum.

Pria bernama Mitchell McMahon itu diketahui mengamuk dan merusak fasilitas di sebuah klinik kesehatan di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi tak terpuji tersebut bahkan sempat menghebohkan publik setelah rekaman video peristiwa itu beredar luas di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA dan langsung menarik perhatian aparat dan otoritas imigrasi setempat.

Baca Juga:
Wagub Sulawesi Selatan Tekankan Pentingnya Peran Satpol PP sebagai Garda Terdepan Menjaga Ketertiban Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan bahwa Mitchell McMahon telah dideportasi pada Senin, 14 April 2025.

“Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam,” ujarnya di Denpasar.

Mitchell tidak hanya dideportasi, tetapi juga dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, khususnya di daerah tujuan wisata seperti Bali.

Baca Juga:
Bupati Buton Tengah Respon Rencana Pembangunan Rusun Santri dan Beberapa Pembangunan Infrastruktur

Dari data perlintasan Imigrasi, diketahui bahwa pria berusia 27 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 2 April 2025.

Ia menggunakan fasilitas visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

Namun, tindakannya yang merusak properti klinik dan membahayakan pasien lain telah membuatnya melanggar sejumlah aturan, baik pidana umum maupun keimigrasian.

Meski demikian, kasus pidana tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengadilan karena telah diselesaikan secara damai.

Baca Juga:
Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong, Pemda Parimo Tetapkan 16 April 2025 Jadi Hari Libur agar Warga Bisa ke TPS

Pihak Klinik Nusa Medika Pecatu, tempat kejadian perkara, memilih untuk menyelesaikan insiden tersebut secara kekeluargaan setelah Mitchell bersedia mengganti kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.

Oleh karena itu, polisi tidak melanjutkan proses hukum berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.

Meski demikian, aparat imigrasi tetap menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada Imigrasi untuk mendeportasi orang asing yang mengganggu ketertiban umum. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Wagub Sulawesi Selatan Tekankan Pentingnya Peran Satpol PP sebagai Garda Terdepan Menjaga Ketertiban Masyarakat

Pentingnya peran Satpol PP sebagai garda paling depan menjaga ketertiban masyarakat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Bupati Buton Tengah Respon Rencana Pembangunan Rusun Santri dan Beberapa Pembangunan Infrastruktur

Rencana pembangunan rumah susun santri dan beberapa pembangunan infrastruktur direspon oleh Bupati Buton Tengah, Azhari.

Pemkab Parigi Moutong Terima Bantuan Saprodi dari Pemprov Sulteng untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima bantuan Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) secara simbolis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong, Pemda Parimo Tetapkan 16 April 2025 Jadi Hari Libur agar Warga Bisa ke TPS

Pemda Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran yang mengabarkan bahwa 16 April 2025 jadi hari libur guna mendukung PSU Pilkada 2024

Parigi Moutong Tampilkan Tomini Fashion Carnival dan Seni Tradisi Vunja di HUT ke-61 Sulawesi Tengah

Pemkab Parigi Moutong lewat Dinas Pendidikan & Kebudayaan turut meriahkan HUT ke-61 Sulteng di Palu, Senin 14 April 2025 malam.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;