Bali, gemasulawesi - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali setelah terlibat dalam insiden perusakan fasilitas umum.
Pria bernama Mitchell McMahon itu diketahui mengamuk dan merusak fasilitas di sebuah klinik kesehatan di kawasan Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.
Aksi tak terpuji tersebut bahkan sempat menghebohkan publik setelah rekaman video peristiwa itu beredar luas di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA dan langsung menarik perhatian aparat dan otoritas imigrasi setempat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan bahwa Mitchell McMahon telah dideportasi pada Senin, 14 April 2025.
“Kami deportasi sore ini, pesawat berangkat pukul tujuh malam,” ujarnya di Denpasar.
Mitchell tidak hanya dideportasi, tetapi juga dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, khususnya di daerah tujuan wisata seperti Bali.
Baca Juga:
Bupati Buton Tengah Respon Rencana Pembangunan Rusun Santri dan Beberapa Pembangunan Infrastruktur
Dari data perlintasan Imigrasi, diketahui bahwa pria berusia 27 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 2 April 2025.
Ia menggunakan fasilitas visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Namun, tindakannya yang merusak properti klinik dan membahayakan pasien lain telah membuatnya melanggar sejumlah aturan, baik pidana umum maupun keimigrasian.
Meski demikian, kasus pidana tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengadilan karena telah diselesaikan secara damai.
Pihak Klinik Nusa Medika Pecatu, tempat kejadian perkara, memilih untuk menyelesaikan insiden tersebut secara kekeluargaan setelah Mitchell bersedia mengganti kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Oleh karena itu, polisi tidak melanjutkan proses hukum berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
Meski demikian, aparat imigrasi tetap menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada Imigrasi untuk mendeportasi orang asing yang mengganggu ketertiban umum. (*/Risco)