Tangkap 4 Debt Collector Pengeroyok Wanita Depan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Polda Riau Bilang Begini

Potret jajaran Polda Riau ketika melakukan konferensi pers kasus pengeroyokan oleh debt collector Source: (Foto/HO-ANTARA/Annisa Firdausi)

Riau, gemasulawesi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan empat orang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan. 

Peristiwa ini terjadi di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukit Raya, Pekanbaru, saat para pelaku mengejar seorang korban yang dituduh menunggak pembayaran kendaraan.

Keempat pelaku ditangkap setelah aparat melakukan penyelidikan atas insiden tersebut yang terjadi pada Jumat lalu.

Mulanya, para pelaku diketahui mencoba menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban yang berinisial RP.

Baca Juga:
Saksi Paslon Bupati Nizar-Ardi Walkout dari Sidang Pleno PSU, Bawaslu Parigi Moutong Akui Ada Kelalaian

Ketegangan antara korban dan kelompok penagih utang bermula dari perselisihan di jalanan yang kemudian berkembang menjadi keributan.

Korban yang merasa terancam sempat mencoba melarikan diri dan menuju Jalan Parit Indah.

Namun, ia diteriaki sebagai perampok oleh para pelaku, sehingga situasi semakin memanas dan korban memutuskan mencari perlindungan di Mapolsek Bukit Raya.

Namun alih-alih mereda, para pelaku justru mengejar dan melakukan penyerangan terhadap kendaraan korban.

Baca Juga:
Amankan 12 Orang yang Diduga Terlibat Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu RI Bilang Begini

Mobil milik korban dirusak secara brutal di halaman Mapolsek, meskipun lokasi tersebut seharusnya menjadi tempat aman dari segala bentuk kekerasan.

Keempat orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian berinisial A, MHAF, R, dan RS, dan diduga merupakan bagian dari kelompok debt collector yang memiliki jaringan luas.

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, pada Senin, 21 April 2025.

Kombes Asep juga menegaskan bahwa kepolisian serius menangani kasus ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, terlebih insiden terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Baca Juga:
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Balai Karantina Hewan Lampung Amankan Paket 215 Kura-kura dan 5 Ular

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang mengalami kerusakan parah, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan sebuah tongkat yang diduga digunakan saat penyerangan.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat,” sambungnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini segera diproses hukum tanpa terkecuali. (*/Risco)

Bagikan: