Hadir di Kota Palu, LPS Dorong Literasi Keuangan dan Jamin 99,98% Rekening Nasabah Bank di Sulawesi Tengah

Potret Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadiri kegiatan media meet up di Kota Palu Sulteng Source: (Foto/Humas Kantor Perwakilan LPS III)

Palu, gemasulawesi - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan III baru-baru ini mengadakan kegiatan media meet up di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam acara tersebut, salah satu fokus utama yang disampaikan adalah pentingnya peningkatan literasi keuangan di tengah masyarakat.

Literasi ini dianggap sangat krusial agar masyarakat memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki terkait simpanan di bank.

Fuad Zaen, selaku Kepala Kantor Perwakilan LPS III, menekankan bahwa dengan pengetahuan yang cukup mengenai sistem keuangan, masyarakat bisa membuat keputusan finansial yang lebih rasional dan aman.

Baca Juga:
Tak Perketat Keamanan usai Dapat Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Melindungi Saya

Fuad juga menyoroti pentingnya masyarakat mengetahui keberadaan lembaga seperti LPS yang menjamin simpanan mereka di bank.

“Maka masyarakat dapat melakukan pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang rasional dengan mengetahui bahwa ada lembaga yang menjamin simpanan mereka di Bank yaitu Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS,” ujar Fuad Zaen, sebagaimana dikutip pada Kamis 24 April 2025.

Penjelasan tambahan juga diberikan oleh Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Dadi Hermawan.

Ia menyampaikan bahwa jumlah rekening yang dijamin penuh oleh LPS di wilayah Sulawesi Tengah mencapai angka yang sangat tinggi.

Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Kota Palu, Begini Kronologinya

Berdasarkan data hingga 28 Februari 2025, sekitar 99,98% dari total rekening atau sebanyak 5,75 juta rekening telah dijamin sepenuhnya oleh LPS.

Jumlah ini menunjukkan komitmen LPS dalam memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah di seluruh wilayah kerjanya, termasuk Sulawesi Tengah.

Dalam laporan yang disampaikan, Dadi juga menjelaskan bahwa selama tahun 2024, terdapat 20 bank yang izin usahanya dicabut dan ditangani oleh LPS.

Seluruh bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS), dan salah satunya berada di wilayah kerja LPS III dengan kantor pusat di Manokwari, Papua Barat.

Baca Juga:
Gelar Upaya Pencarian Iptu Tomi Marbun Tahap Ketiga, Polda Papua Barat Kerahkan 510 Personel Gabungan

Sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 142 bank, yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS, menunjukkan skala penanganan yang signifikan.

Secara keseluruhan, sejak tahun 2005 hingga Maret 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,69 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,03 triliun.

Nilai tersebut telah dihitung setelah memperhitungkan proses perjumpaan utang (setoff) serta penanganan keberatan yang disampaikan oleh para nasabah kepada LPS.

Data ini mencerminkan besarnya tanggung jawab yang telah dijalankan oleh LPS selama hampir dua dekade terakhir.

Baca Juga:
Tangkap 4 Debt Collector Pengeroyok Wanita Depan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Polda Riau Bilang Begini

Salah satu contoh likuidasi bank yang dilakukan di Sulawesi Tengah adalah terhadap BPR Akarumi.

Bank tersebut berkantor pusat di Kabupaten Parigi Moutong dan dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada 25 April 2018.

Langkah-langkah penanganan yang dilakukan LPS menjadi bagian dari sistem perlindungan keuangan nasional untuk memastikan keamanan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan. (Abdul Main)

Bagikan: