Tangkap 4 Debt Collector Pengeroyok Wanita Depan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Polda Riau Bilang Begini

Potret jajaran Polda Riau ketika melakukan konferensi pers kasus pengeroyokan oleh debt collector
Potret jajaran Polda Riau ketika melakukan konferensi pers kasus pengeroyokan oleh debt collector Source: (Foto/HO-ANTARA/Annisa Firdausi)

Riau, gemasulawesi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan empat orang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan. 

Peristiwa ini terjadi di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukit Raya, Pekanbaru, saat para pelaku mengejar seorang korban yang dituduh menunggak pembayaran kendaraan.

Keempat pelaku ditangkap setelah aparat melakukan penyelidikan atas insiden tersebut yang terjadi pada Jumat lalu.

Mulanya, para pelaku diketahui mencoba menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban yang berinisial RP.

Baca Juga:
Saksi Paslon Bupati Nizar-Ardi Walkout dari Sidang Pleno PSU, Bawaslu Parigi Moutong Akui Ada Kelalaian

Ketegangan antara korban dan kelompok penagih utang bermula dari perselisihan di jalanan yang kemudian berkembang menjadi keributan.

Korban yang merasa terancam sempat mencoba melarikan diri dan menuju Jalan Parit Indah.

Namun, ia diteriaki sebagai perampok oleh para pelaku, sehingga situasi semakin memanas dan korban memutuskan mencari perlindungan di Mapolsek Bukit Raya.

Namun alih-alih mereda, para pelaku justru mengejar dan melakukan penyerangan terhadap kendaraan korban.

Baca Juga:
Amankan 12 Orang yang Diduga Terlibat Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu RI Bilang Begini

Mobil milik korban dirusak secara brutal di halaman Mapolsek, meskipun lokasi tersebut seharusnya menjadi tempat aman dari segala bentuk kekerasan.

Keempat orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian berinisial A, MHAF, R, dan RS, dan diduga merupakan bagian dari kelompok debt collector yang memiliki jaringan luas.

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, pada Senin, 21 April 2025.

Kombes Asep juga menegaskan bahwa kepolisian serius menangani kasus ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, terlebih insiden terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

Baca Juga:
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Balai Karantina Hewan Lampung Amankan Paket 215 Kura-kura dan 5 Ular

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang mengalami kerusakan parah, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan sebuah tongkat yang diduga digunakan saat penyerangan.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat,” sambungnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini segera diproses hukum tanpa terkecuali. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Saksi Paslon Bupati Nizar-Ardi Walkout dari Sidang Pleno PSU, Bawaslu Parigi Moutong Akui Ada Kelalaian

Begini respons Bawaslu Parigi Moutong usai saksi paslon Nizar-Ardi saat sidang pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada

DPRD Parigi Moutong Apresiasi Capaian LKPJ Bupati Tahun 2024, Pendapatan Daerah Terealisasi 98 Persen

DPRD Parigi Moutong gelar paripurna bahas laporan Pansus atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2024.

Pemkab Parigi Moutong Ikuti Rakor TPID dengan Kemendagri, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

Pemkab Parigi Moutong ikut Rakor TPID virtual bersama Kemendagri bahas pengendalian inflasi daerah.

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Balai Karantina Hewan Lampung Amankan Paket 215 Kura-kura dan 5 Ular

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung gagalkan upaya penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni

Amankan 12 Orang yang Diduga Terlibat Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu RI Bilang Begini

Begini respons Bawaslu RI terkait adanya dugaan terjadi politik uang pada gelaran PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang Banten

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;