Dugaan Skandal Bisnis Solar Ilegal Seret Nama Kasatreskrim Parigi Moutong

Ket Foto: Ilustrasi Karikatur Source: Foto/Karikatur/gemasulawesi

Parigi Moutong, gemasulawesi - Dugaan skandal “bisnis” solar ilegal yang menyeret Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, kian menyudutkan integritas penegakan hukum lokal.

Aliran bahan bakar bersubsidi tersebut disinyalir kuat bermuara pada pengoperasian sekitar tujuh alat berat di wilayah Kayuboko.

Mirisnya, aktivitas pengerukan ini terdeteksi berada di luar koordinat resmi Blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan diduga kuat dimiliki oleh kerabat dekat sang Kasatreskrim.

Bermula dari upaya investigasi sejumlah media di lapangan terkait kelangkaan bahan bakar solar, fakta mengejutkan kemudian didapatkan informasi berkaitan dugaan keterlibatan Kasatreskrim Polres Parigi moutong, Anugerah Tarigan dalam bisnis gelap solar subsidi.

Baca Juga:
Dugaan Skandal Tambang PT Pantas Indomining Pagimana: "Mafia Koordinat" dan Mandulnya Penegakan Hukum

Menurut sumber yang minta Namanya tidak dikorankan umumnya solar diarahkan untuk kepentingan Tarigan berkaitan dengan aktivitas yang disebut milik kerabatnya di Tambang Desa Kayuboko.

“Kalau tidak dilayani pak, Kasatreskrim atau anggotanya biasanya menelpon pihak SPBU untuk tidak lagi memberikan solar pada pengepul,” tuturnya.

Bukannya memberikan transparansi, respons yang ditunjukkan oleh otoritas kepolisian setempat justru mempertebal kecurigaan publik akan adanya upaya menutup-nutupi perkara.

Ketika upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban moral dan hukum, IPTU Anugerah S. Tarigan justru memilih bungkam.

Baca Juga:
Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Alih-alih menghadapi langsung tuduhan serius yang mengarah pada lingkaran keluarganya, ia mendelegasikan klarifikasi kepada Kanit Tipidter Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika.

Strategi menghindar ini dibungkus dengan dalih klasik: sang Kasatreskrim sedang mengambil masa cuti.

Pendelegasian ini dinilai sebagai langkah mundur dalam prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:
Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Sebagai pejabat utama yang membidangi fungsi reserse kriminal, absensinya di saat isu krusial mencuat memicu skeptisisme.

Apakah cuti tersebut murni hak normatif, ataukah sebuah tameng birokrasi untuk mengulur waktu dan menghindari sorotan media?

Dalam pernyataan yang diwakilkan, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika Rabu 13 Mei 2025 secara tegas membantah keterlibatan pimpinannya.

Ia menyatakan, isu yang ditanyakan saat konfirmasi tersebut tidak benar. Dirinya bahkan melempar retorika normatif dengan mengajak rekan-rekan media untuk turun bersama ke lapangan guna menindak jika memang ditemukan adanya aktivitas bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Baca Juga:
Kisruh Dugaan Minta Fee dan Main Tambang Wabup Parigi Moutong Dapatkan Perhatian Politisi Muda PKS, Uki: Makzulkan Jika Terbukti

“Kami dari Tipidter Polres Parigi moutong selalu bersikap terbuka, jika masyarakat ada informasi atau temuan mari kita sama-sama turun ke lapangan untuk menindak,” ungkapnya.

Namun, ajakan "turun bersama" ini terkesan defensif dan sekadar formalitas demi meredam gejolak. Tugas pemberantasan mafia tambang dan penyalahgunaan BBM subsidi sepenuhnya merupakan wewenang absolut aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menunggu laporan atau mengajak media melakukan penindakan bersama justru memperlihatkan kesan mandulnya fungsi intelijen dan pengawasan internal yang dimiliki oleh Polres Parigi Moutong. Tujuh alat berat bukanlah objek kecil yang mudah disembunyikan di luar blok IPR Kayuboko.

Bantahan sepihak dari bawahannya tidak serta-merta menghapus dugaan conflict of interest (konflik kepentingan).

Publik tidak butuh sekadar bantahan lisan dari perwira pertama yang didelegasikan, melainkan audit investigatif yang independen.

Keberadaan alat berat milik kerabat pejabat kepolisian yang beroperasi di zona ilegal harus diusut tuntas secara objektif.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah.

Jika institusi kepolisian setempat hanya bertahan di balik narasi bantahan tanpa melakukan pemeriksaan internal yang transparan terhadap IPTU Anugerah S. Tarigan, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan mafia BBM di wilayah Parigi Moutong akan berada di titik nadir.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus menyentuh lingkar dalam korps berbaju cokelat. (fan)

Bagikan: