Berkaitan dengan Pemberian Hak kepada Ormas untuk Mengelola Pertambangan, Menteri LHK Tegaskan Telah Sesuai dengan Ketentuan UUD

Ket. Foto: Menteri LHK Menyatakan Pemberian Hak kepada Ormas untuk Mengelola Pertambangan Telah Sesuai dengan Ketentuan UUD
Ket. Foto: Menteri LHK Menyatakan Pemberian Hak kepada Ormas untuk Mengelola Pertambangan Telah Sesuai dengan Ketentuan UUD Source: (Foto/ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Ekonomi, gemasulawesi – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan pengelolaan tambang oleh ormas atau organisasi kemasyarakatan akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap organisasi kemasyarakatan yang mengurusi bisnis.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan jika pemberian hak kepada ormas untuk melakukan pengelolaan pertambangan telah sesuai dengan ketentuan UUD, yang menyatakan HAM untuk menjadi produktif.

Siti Nurbaya Bakar menegaskan ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan.

Baca Juga:
Agar Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP Semakin Baik, BPH Migas Sebut Pemprov Dapat Berkoordinasi dengan Sejumlah Pihak Terkait

“Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat Indonesia dan ada yang lainnya, seperti petugas-petugas,” ujarnya.

Dia menekankan produktif merupakan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara.

Dia mengatakan jika ormas mempunyai sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Baca Juga:
Banyak Peluang, Waka MPR Ingatkan Harus Diimbangi dengan Jumlah Pelaku Usaha Sektor Ekonomi Kreatif yang Mampu Memperluas Potensi Bisnisnya

“Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Perubahan,” katanya.

Dia menambahkan PP tersebut atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dikutip dari Antara, dia menerangkan dalam Pasal 83A PP tersebut, dinyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka WIUPK atau wilayah izin usaha pertambangan khusus dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Baca Juga:
APBN pada Bulan April Surplus, Menkeu Sebut Jumlah Realisasi Belanja Negara yang Telah Disalurkan Sekitar 849,2 Triliun Rupiah

Menteri LHK mengatakan terkait ormas, pertimbangannya adalah dikarenakan sayap-sayap organisasi yang memungkinkan.

“Daripada ormasnya setiap hari mengajukan proposal terkait pengelolaan tambang kepada kami, maka lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi, namun, tetap profesional,” ucapnya.

Siti menegaskan pemberian hak pengelolaan tambang bukan upaya dari pemerintah RI membagi-bagikan ‘kue’ bisnis kepada ormas.

Baca Juga:
Libur Panjang Hari Raya Waisak, KCIC Sebut Jumlah Penumpang Tertinggi Mencapai 21267 Orang

Dia menyarankan untuk melihatnya dari dasarnya.

Siti Nurbaya Bakar menyampaikan jika organisasi kemasyarakatan atau ormas memiliki sayap-sayap organisasi, dimana ormas, termasuk parpol, juga memiliki sayap bisnis.

“Maka yang dimaksud dengan perizinan itu adalah di sayap bisnisnya, jadi tetap profesional sebenarnya,” paparnya.

Baca Juga:
Program Gernas BBI, Luhut Sebut Masih Ada Target 4,8 Juta UMKM untuk Masuk ke Ekosistem Digital yang Perlu Dicapai

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan ormas keagamaan memperoleh privilege atau keistimewaan dari Presiden Jokowi untuk dapat melakukan pengelolaan usaha pertambangan batu bara. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ajak Pendiri Burj Khalifa Berkunjung, Erick Thohir Ungkap Berencana Membangun Lapangan Golf Berstandar Internasional di Mandalika

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan berencana membangun lapangan golf yang berstandar internasional di Mandalika.

Agar Dapat Membuka Pasar untuk EV, Menko Airlangga Meminta Pemerintah Korea Selatan Membantu Bernegosiasi dengan Amerika Serikat

Menko Airlangga Hartarto meminta pemerintah Korea Selatan untuk membantu bernegosiasi dengan Amerika Serikat.

Bersama dengan Dubes Italia, Menteri Perdagangan Bahas Peluang Ekspor Indonesia ke Eropa Melalui Pelabuhan Genova dan Trieste

Menteri Perdagangan membahas peluang ekspor Indonesia ke Eropa melalui Pelabuhan Trieste dan Genova bersama dengan Dubes Italia.

Hadiri Rapat Kebijakan Fiskal RAPBN 2025, Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI dalam 10 Tahun Terakhir Meningkat Cukup Signifikan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini meningkat cukup signifikan.

Agar Harga Tidak Anjlok, Bapanas Meminta Semua Pihak Mengoptimalkan Penyerapan Produksi Jagung dalam Negeri

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, meminta semua pihak untuk mengoptimalkan penyerapan produksi jagung dalam negeri.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;