Ekonomi, gemasulawesi – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan pengelolaan tambang oleh ormas atau organisasi kemasyarakatan akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap organisasi kemasyarakatan yang mengurusi bisnis.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan jika pemberian hak kepada ormas untuk melakukan pengelolaan pertambangan telah sesuai dengan ketentuan UUD, yang menyatakan HAM untuk menjadi produktif.
Siti Nurbaya Bakar menegaskan ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya harusnya diberikan.
“Maka, ada hutan sosial diberikan kepada rakyat Indonesia dan ada yang lainnya, seperti petugas-petugas,” ujarnya.
Dia menekankan produktif merupakan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara.
Dia mengatakan jika ormas mempunyai sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.
“Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Perubahan,” katanya.
Dia menambahkan PP tersebut atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dikutip dari Antara, dia menerangkan dalam Pasal 83A PP tersebut, dinyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka WIUPK atau wilayah izin usaha pertambangan khusus dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Menteri LHK mengatakan terkait ormas, pertimbangannya adalah dikarenakan sayap-sayap organisasi yang memungkinkan.
“Daripada ormasnya setiap hari mengajukan proposal terkait pengelolaan tambang kepada kami, maka lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi, namun, tetap profesional,” ucapnya.
Siti menegaskan pemberian hak pengelolaan tambang bukan upaya dari pemerintah RI membagi-bagikan ‘kue’ bisnis kepada ormas.
Baca Juga:
Libur Panjang Hari Raya Waisak, KCIC Sebut Jumlah Penumpang Tertinggi Mencapai 21267 Orang
Dia menyarankan untuk melihatnya dari dasarnya.
Siti Nurbaya Bakar menyampaikan jika organisasi kemasyarakatan atau ormas memiliki sayap-sayap organisasi, dimana ormas, termasuk parpol, juga memiliki sayap bisnis.
“Maka yang dimaksud dengan perizinan itu adalah di sayap bisnisnya, jadi tetap profesional sebenarnya,” paparnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan ormas keagamaan memperoleh privilege atau keistimewaan dari Presiden Jokowi untuk dapat melakukan pengelolaan usaha pertambangan batu bara. (*/Mey)