Pemerintah Diminta Tidak Kenakan PPN 11 Persen Untuk Bapok

<p>Ilustrasi Bahan Pokok Kena PPN 11 Persen.</p>
Ilustrasi Bahan Pokok Kena PPN 11 Persen.

Ekonomi, gemasulawesi – Pemerintah diminta untuk tidak mengenakan PPN 11 persen terhadap barang pokok (bapok), apalagi di waktu bulan suci Ramadhan dan lebaran idul Fitri kebutuhan masyarakat akan bahan pokok mengalami peningkatan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dalam keterangan tertulisnya Minggu, 3 April 2022.

“Kenaikan itu akan sangat berdampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah harus memberikan penjelasan terkait aturan teknis PPN 11 persen untuk kebutuhan bapok, walaupun saat ini belum dikenakan PPN ya,” tuturnya.

Baca: Resmi Diajukan ke DPR, Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah

Apalagi kondisi itu kata dia, diperparah dengan terjadinya kenaikan harga jual pada beberapa bapok, BBM dan LPG.

Dengan kondisi itu, jika pemerintah tetap memberlakukan PPN 11 persen untuk bapok akan menekan potensi konsumsi diluar kebutuhan dasar.

“Ini ada 11 barang kebutuhan pokok yang menjadi target pajak seperti, gula, beras/gabah, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur bahkan jagung,” ungkapnya.

Baca: Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Ia mengatakan, 11 bapok tersebut sebelumnya mendapatkan pengecualian dalam PPN. Namun melalui UU HPP nomoe 7/2021 sudah dirubah menjadi objek PPN. Walaupun tarif PPN 11 persen belum diberlakukan per 1 April 2022.

Akibat dari diberlakukannya aturan itu akan membuat pedagang pada pasar tradisional menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Bayangkan saja akibatnya nanti, pasti berimbas pada tambahan biaya operasional dan akan berakibat terjadi lagi kenaikan harga jual bapok kepada konsumen,” terangnya.

Baca: PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Harga Makanan dan Minuman Olahan Ikut Naik

Misalkan saja kata dia, harga minyak goreng yang saat ini saja sudah mengalami kenaikan signifikan pasti akan kembali mengalami kenaikan dan berdampak terhadap kenaikan inflasi lebih tinggi disbanding bulan sebelumnya.

Sampai sekarang ini, pebisnis retail masih menanti panduan penerapan (juklak) atau panduan tehnis (juknis) atas UU HPP. Untuk menguraikan lebih detail peralihan atau tambahan tipe barang dasar yang sekarang ini belum terkena PPN 11 %.

Baca: Kabupaten Parigi Moutong Akan Peringati HUT Ke-20

“Kami tentu saja memberikan dukungan UU HPP/21 yang sudah diputuskan pemerintahan dan diratifikasi DPR tahun akhir 2021 kemarin. Tetapi pemerlakukan biaya PPN 11 % di sekarang ini sudahkah pas momentumnya, atau masih bisa dideskresikan sesaat kembali? Untuk menahan public shock sampai ekonomi sudah aman maksimal,” pungkasnya. (*)

Baca: Rencana PPN Sekolah Pengaruhi Kualitas Pendidikan Indonesia

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Mendag Lutfi Bersama Kapolri Tinjau Pabrik Migor

Meninjau pabrik minyak goreng (migor) Mendag Muhammad Lutfi, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mendag Lutfi Pastikan Pabrik Minyak Goreng Beroperasi Dengan Baik

Mendag Muhammad Lutfi, turun lapangan memastikan pabrik Minyak goreng (Migor) beroperasi dengan baik menyediakan stok dan sampai ke warga.

Bulog Hanya Miliki Kewenangan Mengawasi Ketersediaan Beras

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso meyakinkan kewenangannya hanya mengawasi ketersediaan bahan pokok yakni beras.

Mendag Lutfi Temukan Harga Jual Migor Masih Tinggi di Banda Aceh

Mendag Lutfi menemukan fakta harga migor di Banda Aceh masih dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemendag Akan Jalin Kerjasama Dengan APH, Tindak Penimbun Migor

Kemendag akan menjalin Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng (migor).

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;