Temukan Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Ket Foto: Ilustrasi narkotika jeni sabu (Foto/Pixabay)

Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Polrestabes Makassar menangkap serong pria berinisial RR (43) yang mengaku temukan sabu di rumah kosong. Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doly M Tanjung membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 19 Januar 2023.

AKBP Doly M Tanjung menjelaskan, pria yang mengaku temukan sabu di rumah kosong tersebut, sabu ditemukan dirumah kosong sebanyak 10 sacshet seberat 1,072 gram atau setara satu kilogram.

Menurut AKBP Doly M Tanjung, RR menceritakan ada seseorang yang menyuruhnya untuk membersihkan rumah berlokasi di Perumahan Kompleks Permata Hijau Lestari, Jalan Aroepala eks Letjen Hertasning Baru Makassar.

Baca: Sabu Seberat Puluhan Kilogram Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi dari Surabaya Menuju Makassar

Sebab rumah itu akan dikontakkan. Diduga saat membersihkan itulah RR ini menemukan sebuah bungkusan didalamnya berisi sabu.

“Di sana, di rumah tersebut menemukan barang ini kemudian dibawanya pulang, lalu dia jual, hingga kita berhasil amankan. Dari penangkapan ini tentu nanti dilakukan pengembangan,” katanya.

Melanjutkan, RR ini sebenarnya ditangkap saat hendak mau bertransaksi. RR ditangkap saat berada di di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca: Puluhan Kilogram Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polrestabes Makassar

“Pelaku berhasil ditangkap, pelaku saat itu berdiri di depan ruko mengenakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian digeledah petugas usai memastikan informasi orang itu yang dimaksud,” terangnya.

Terungkapnya kejahatan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah setempat, selanjutnya ditindaklanjuti petugas dengan melaksanakan pengintaian.

“Pelaku ketika digeledah petugas menemukan sebuah barang bukti satu bungkus plastik berisi tiga sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 9 gram. Pelaku lalu kami amankan ke kantor,” tuturnya.

Baca: Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Edarkan Ratusan Gram Sabu

Pelaku diancam pidana Pasal 114(2) UU Narkotika disebutkan dimana dalam hal perbuatan menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menengahi dalam jual beli, membarter, menyediakan atau menerima narkotika dari Golongan I menurut ayat (1) yang dalam bentuk sayuran beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram

Atau lebi dari 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk tanaman berat seberat 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) tahun ataupun paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut ditambah 1/3 (sepertiga). (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: