Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong, Jawa Barat

<p>Foto: Illustrasi. Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong, Jawa Barat.</p>
Foto: Illustrasi. Terpidana Korupsi Kota Tual Rp3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong, Jawa Barat.

Gemasulawesi– Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menangkap Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara perkara korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 bernilai Rp3,145 miliar, di Cilodong, Jawa Barat.

Yang bersangkutan, kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat 24 September 2021, diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB.

Perempuan berusia 51 tahun yang adalah mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Menjadi Tersangka

Selain pidana penjara selama enam tahun, katanya, Ade Ohoiwutun terpidana korupsi Kota Tual juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk negara.

“Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, terpidana dihukum penjara selama tiga tahun,” ujar Wahyudi.

Terpidana bersama mantan atasannya, M Kabalmay, selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021.

“Setelah pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Anzarullah selaku pemberi suang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK menangkap enam orang pada Selasa 21 September 2021 malam di Kabupaten Kolaka Timur. Mereka ialah Andi Merya Nur, Anzarullah, Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Dalama perkara ini, Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (****)

Baca juga: KPK OTT Bupati Kolaka Timur

...

Artikel Terkait

wave

Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menteri Luhut Laporkan Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi

Menteri Luhut melaporkan KontraS Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, karena mencemarkan nama baiknya.

KPK OTT Bupati Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya.

Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara

Nelayan di Aceh Selatan terancam pidana penjara lima tahun penjara, hina institusi Polri dan bendera Merah Putih melalui aplikasi TikTok.

Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun

Hasil laporan ICW merangkum catatan kinerja aparat hukum selama satu semester 2021, Kejaksaan tercatat menangani 151 kasus korupsi.

Berita Terkini

wave

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana


See All
; ;